Site icon PinterPolitik.com

Menimbang Dana Otonomi Khusus Aceh

Otonomi Khusus, Harga Loyalitas Aceh?

Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh meminta agar dana otonomi khusus dari pemerintah pusat yang seharusnya berakhir pada tahun 2027 dibuat menjadi permanen. Di satu sisi, pemberian dana otsus sudah menjadi konsekuensi dari pemberian status otsus terhadap Aceh yang berakar dari Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun di sisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan transparansi dan efektifitas puluhan triliun dana otsus yang selama ini sudah diterima oleh Aceh.


PinterPolitik.com 

Menurut pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, jajarannya sudah melakukan pembicaraan permulaan dengan Jokowi dan sejauh ini sang presiden memberikan sinyal posifif.

Hal ini disampaikannya dalam forum bersama antara Pemda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPR).

Selain Nova, forum bersama tersebut juga menyatakan akan bersama-sama mendorong dibuatnya peraturan agar dana otsus menjadi permanen.

Jokowi sendiri belum memberikan pernyataan seputar rencana dana otsus permanen ini, namun pada kampanye pemilihan presiden (Pilpres) kemarin mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memang menjanjikan bahwa jika terpilih lagi ia akan memperpanjang dana otsus Aceh.

Dana Yang Bermasalah

Secara formal, pemerintah pusat memang memiliki kewajiban untuk memberikan dana otsus ke Aceh.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana dalam pasal 183 disebutkan bahwa provinsi tersebut akan menerima dana otsus untuk jangka waktu 20 tahun.

Aceh sendiri baru menerima kucuran dana otsus pada tahun 2008 sehingga jika merujuk pada peraturan diatas, dana otsus akan terus diterimanya hingga 2027.

Hampir tiap tahun dana otsus ini mengalami penambahan dari yang awalnya ‘hanya’ Rp 3,6 triliun pada tahun 2008, menjadi Rp 8,3 triliun pada tahun 2020.

Jika ditotal, hingga tahun 2019 provinsi paling barat Indonesia tersebut sudah menerima total dana otsus sebesar RP 73,1 triliun.

Sementara hingga 2027 Aceh diprediksi akan menerima total dana otsus sebesar Rp 163 triliun.

Sayangnya kucuran dana ini menemui banyak permasalahan dan kritik dari berbagai pihak.

Hingga saat ini Aceh masih menjadi provinsi paling miskin di Pulau Sumatera.

Selain itu menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga bulan Maret lalu Aceh menjadi provinsi dengan persentase penduduk miskin terbesar keenam di Indonesia.

Menurut kajian yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), signifikansi pengaruh dana otsus terhadap terdorongnya kesejahteraan dan perekonomian di Aceh masih belum dapat dijelaskan.

Lebih lanjut lagi, kajian tersebut juga mengangkat beberapa permasalahan seputar penggunaan dana otsus oleh Pemprov Aceh seperti kurangnya transparasi, peraturan daerah yang sering berubah-ubah, serta ketergantungan tinggi Aceh terhadap dana otsus sebagai sumber pendapatan daerah.

Dana otsus memang tidak direkomendasikan untuk dicabut ataupun tidak diperpanjang sehabis 2027.

Baik Pemprov maupun pemerintah pusat dinilai harus meningkatkan efektivitas pengelolaan dana otsus serta memperkuat dan mensinkronisasikan program pembangunan.

Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa pihak lainnya seperti pakar ekonomi Rizal Ramli, DPR, hingga mantan wakil presiden (wapres) Jusuf Kalla yang mempertanyakan ataupun menilai adanya ketidakefektifan pengelolaan dana otsus di Aceh.

Selain efektifitas yang masih dipertanyakan, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dana otsus Aceh, dan juga Papua, juga rawan akan praktik korupsi.

Hal ini setidaknya terjadi pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada tahun lalu.

Dalam kasus yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Irwandi terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 9,7 miliar terkait proyek yang akan menggunaan dana otsus.

Sedikit catatan bahwa menurut KPK Aceh masuk ke dalam enam provinsi dengan kasus korupsi paling banyak di Indonesia.

Biaya Loyalitas NKRI?

Pemberian dana otsus memang tidak bisa dilepaskan dari sejarah konflik antara pemerintah dengan GAM.

Dalam Perjanjian Helsinki ditandatangani pada tahun 2005, pemerintah Indonesia menyetujui bahwa Aceh akan diberikan otonomi yang lebih luas dalam hal politik dan ekonomi.

Di satu sisi memang ada kewajiban bagi pemerintah pusat untuk memberikan dana otsus kepada Aceh. Namun di sisi lain beberapa pihak melihat bahwa dana otsus digunakan pemerintah pusat untuk separatisme di Aceh.

Menurut Heru Cahyono, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dana otsus merupakan cara pemerintah pusat untuk ‘membeli loyalitas’ Aceh sebagai wilayah bekas konflik dan separatis.

Kemudian menurut Edward Aspinall, profesor dari Australia National University, penambahan dana otsus berdampak pada meningkatnya kompetisi elite-elite lokal di Aceh untuk memperebutkan akses terhadap kekuatan politik dan sumber daya yang berasal dari pemerintah pusat.

Persaingan ini kemudian menimbulkan perbedaan pandangan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat dan pada akhirnya bisa membuat gerakan-gerakan ‘anti-Jakarta’ di masa depan menjadi sulit untuk dilakukan.

Kebutuhan untuk meredam gejolak politik di Aceh memang masih relevan hingga saat ini.

Meskipun perjanjian damai antara pemerintah dengan GAM sudah ditandatangani pada tahun 2005, nyatanya provinsi ini belum benar-benar stabil.

Pada tahun 2014 misalnya ketika mantan kombatan GAM, Din Minimi, kembali mengangkat senjata dan melakukan pembunuhan terhadap dua anggota TNI di Aceh.

Bersama ratusan anggotanya, Din Minimi kemudian baru menyerahkan diri pada tahun 2015 setelah bernegosiasi secara langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu Sutiyoso.

Kemudian pada Juni lalu Muzakir Manaf, mantan panglima GAM yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) menyarankan agar Aceh menggelar referendum.

Pernyataan Muzakir kemudian mendapatkan respons dari pemerintah yang mengatakan bahwa bahwa secara hukum referendum tidak mungkin dilakukan.

Muzakir sendiri kemudian mengklarifikasi pernyataannya dan mengatakan bahwa dirinya serta masyarakat Aceh tetap pro-NKRI.

Potensi bangkitnya separatisme di Aceh juga hadir ketika baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Muzakir terkait dugaan pelanggaran HAM berat.

Menurut Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono, pemanggilan tersebut dapat membangunkan ‘macan tidur’ dan membangkitkan kembali sentimen publik dan perlawanan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.

Dugaan ini cukup berasalan jika merujuk pada Perjanjian Helsinki dimana semua orang yang berpartisipasi dalam GAM seharusnya diberikan amnesti oleh Pemerintah Indonesia.

Pada akhirnya dengan sikapnya yang berjanji akan memperpanjang bahkan membuat permanen dana otsus Aceh, tidak menutup kemungkinan bahwa Jokowi sebenarnya berpotensi mengesampingkan berbagai permasalahan pengelolaan dana otsus yang banyak dikeluhkan banyak pihak.

Sebagai gantinya, dana otsus digunakan sebagai ‘pemanis’ hubungan pemerintah pusat dengan Aceh guna meredam separatisme dan pada akhirnya memastikan agar Aceh tetap menjadi bagian dari NKRI.

Isu kemerdekaan ataupun referendum di suatu daerah sendiri memang menjadi isu sensitif salah satunya karena dinilai dapat menginspirasi munculnya gerakan serupa di daerah lain. 

Kita lihat saja bagaimana akhir dari permintaan Pemprov Aceh terhadap dana otsus permanen dan apakah langkah ini akan diikuti oleh Pemprov Papua dan Papua Barat yang dana otsusnya akan habis pada 2021. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version