HomeTerkiniMenggugat Jonan!

Menggugat Jonan!

Koalisi Masyarakat Sipil menitikberatkan pada pembuatan kedua Permen yang secara substansial telah menyalahi induk aturan sebelumnya. Seharusnya pemerintah membenahi perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlebih dahulu sebelum membentuk aturan turunan.


pinterpolitik.comSelasa, 17 Januari 2017.

JAKARTA – Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang baru disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil merupakan salah satu kelompok yang berencana menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang baru saja diluncurkan tersebut.

Kedua Permen tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun poin-poin gugatan terhadap kedua Permen tersebut, yang selanjutnya akan dilayangkan ke MA pada pekan depan.

Koalisi Masyarakat Sipil menitikberatkan pada pembuatan kedua Permen yang secara substansial telah menyalahi induk aturan sebelumnya. Seharusnya pemerintah membenahi perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlebih dahulu sebelum membentuk aturan turunan.

Ada tiga poin dasar yang tertuang dalam kedua Permen tersebut, namun bertentangan dengan UU Minerba dan juga hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 tentang Hasil Uji Materil terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 pada UU Minerba.

Hal pertama yang disoroti adalah pemberian izin ekspor terhadap nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah. Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2017 memang disebutkan bahwa pemerintah memberikan izin ekspor nikel jika memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Selain itu, terdapat pula aturan soal ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Baca juga :  Prabowo and The Nation of Conglomerates

“Karena berdasarkan UU Minerba jelas, harus dimurnikan dan diolah terlebih dahulu di dalam negeri,” tegas Ahmad yang juga merupakan pengamat energi dan sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara.

Yang kedua, terkait perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK). Padahal, perubahan status tersebut seharusnya melalui sejumlah rangkaian terlebih dahulu atau tidak semudah yang ditetapkan oleh Jonan dalam Permen barunya.

Ahmad menjelaskan, rangkaian perubahan tersebut bermula dari status wilayah cadangan negara yang mana hal itu ditetapkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya diubah menjadi wilayah pertambangan khusus (IUPK).

Bila telah berubah menjadi IUPK, seharusnya pemerintah menawarkannya terlebih dahulu kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam tahapan lelang.

“Tapi tiba-tiba dalam Permen, tidak menggunakan cara itu. Tetapi langsung memutus KK menjadi IUPK. Ini menyalahi proses dan prosedur yang ada di UU Minerba,” imbuh Ahmad.

Yang terakhir adalah terkait pelonggaran atau relaksasi ekspor minerba yang diberikan kepada perusahaan yang telah berstatus IUPK. Padahal, menurut Permen Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah seharusnya tak lagi memberi izin ekspor minerba kepada perusahaan tambang yang tak kunjung membangun pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

“Tiga poin ini secara kasat mata tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba, khususnya Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170, serta beberapa pasal lain mengenai wilayah pencadangan, juga tak sesuai dengan Putusan MK Nomor 10 Tahun 2014,” jelas Ahmad.

Koalisi Masyarakat Sipil sedianya mengajak Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dan beberapa lembaga lainnya untuk bersama-sama mengajukan gugatan tersebut. Menarik untuk menunggu kelanjutan gugatan tersebut. Apa pun itu, semuanya harus diupayakan demi kepentingan masyarakat banyak. (CNN/S13)

Baca juga :  2029 "Kiamat" Partai Berbasis Islam? 
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Prabowo dan Hegemoni Rasa Takut

Beberapa konglomerat menyiratkan “ketakutan” soal akan seperti apa pemerintahan Prabowo bersikap terhadap mereka.