pinterpolitik.com – Jumat, 20 Januari 2017.
JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan direktur utama mereka, Emirsyah Satar, sebagai tersangka suap. Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar menegaskan bahwa kasus yang menjerat Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi.
“Manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan atas hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan perseorangan,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2017).
Benny menjelaskan, sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya, mulai dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat, hingga transparansi dalam informasinya.
“Manajemen Garuda Indonesia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam penuntasan kasus tersebut, serta akan bersikap kooperatif dengan pihak penyidik,” kata dia.
Penetapan tersangka tersebut diduga terkait kasus pengadaan barang di PT Garuda Indonesia saat Emirsyah masih menjabat di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Febri menuturkan, KPK mengusut indikasi suap lintas negara. KPK pun bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau), dan Inggris (Serious Fraud Office).
“Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dollar Amerika Serikat,” kata Febri melalui pesan singkat.