Pyongyang mengatakan, pihaknya melarang setiap warga Malaysia untuk sementara waktu meninggalkan Korut sebagai jaminan atas keselamatan para diplomat dan warga Korut di Malaysia. Terkait itu, Kemenlu Korut telah memberitahukan kepada Kedubes Malaysia tentang alasan pemberlakuan larangan.
pinterpolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]ertikaian Malaysia dan Korea Utara memasuki babak baru dengan aksi saling membalas. Akhir pekan lalu, Malaysia mengusir Duta Besar Korut Kang Chol dengan menetapkannya sebagai persona non-grata atau orang yang tidak disenangi. Awal pekan ini giliran Korut yang mengusir Dubes Malaysia di Pyongyang, Mohamad Nizan Mohamad.
Tindakan saling balas itu sebagai buntut dari memburuknya hubungan kedua negara berkaitan dengan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017.
Menurut kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, Kementerian Luar Negeri Korut telah mengeluarkan sikap dengan menetapkan Duta Besar Malaysia dalam status persona non-grata. Status demikian adalah label paling buruk yang disematkan kepada diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat. Dubes Malaysia diberi batas waktu 48 jam untuk meninggalkan Pyongyang.
Sikap ini diambil Korut setelah Dubes Korut di Malaysia, Kang Chol, terbang kembali ke Pyongyang dari Kuala Lumpur, Senin. Sebelumnya, Duta Besar Malaysia di Korut telah lebih dulu dipanggil pulang oleh pemerintahnya untuk konsultasi menyusul kasus pelik yang melibatkan kedua negara.
Direktur Jenderal Kementerian Malaysia, Raja Nurshirwan, menanggapi saling membalas itu, mengemukakan, aksi resiprositas atau timbal-balik normal dalam diplomasi.
Dilarang Tinggalkan Korut
Laporan lain menyebutkan, Selasa (7/3), Pyongyang membuat keputusan yang disebut tidak biasa dan mengejutkan, yakni melarang semua warga Malaysia di negara itu untuk pulang ke negaranya, sebagaimana dilaporkan media.
Pyongyang mengatakan, pihaknya melarang setiap warga Malaysia untuk sementara waktu meninggalkan Korut sebagai jaminan atas keselamatan para diplomat dan warga Korut di Malaysia. Terkait itu, Kemenlu Korut telah memberitahukan kepada Kedubes Malaysia tentang alasan pemberlakuan larangan.
Menurut KCNA, larangan itu untuk mengukur kadar hubungan kedua negara. Korut berharap, kasus kematian Kim Jong Nam dapat segera diselesaikan agar hubungan bilateral dapat terus dijalin dan dikembangkan.
Tidak lama kemudian, Malaysia membuat langkah yang sama, yakni mencegah warga Korut kembali ke negaranya. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, Selasa, mengatakan, pemerintahnya tak akan membiarkan warga Korut kembali ke negaranya. Selain itu, Kemenlu Malaysia menegaskan, semua staf Kedubes Korut di Kuala Lumpur dilarang meninggalkan Malaysia untuk alasan apa pun.
Kabarnya, larangan tersebut diberlakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus kematian Kim Jong Nam. Pernyataan Kemenlu Malaysia itu untuk mengklarifikasi kicauan di Twitter kantor berita nasional Bernama yang menyebutkan, semua warga Korea Utara dilarang meninggalkan Malaysia.
Perkembangan lainnya, aparat Kepolisian Diraja Malaysia, Selasa, mengepung dan menutup kantor Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur. Hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah staf dan diplomat yang ada di dalam Kedubes setelah Kuala Lumpur mengeluarkan larangan untuk meninggalkan Malaysia.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Nur Zahlan Mohamed, menjelaskan kepada media, pihaknya sedang berusaha mengidentifikasi secara fisik para staf Kedubes Korut di Kuala Lumpur.
Terkait penyegelan kantor Kedubes Korut, Nur Zahlan mengatakan, kami berusaha untuk secara fisik mengidentifikasi semua staf kedutaan. Katanya, staf Kedubes Korut tidak akan diizinkan meninggalkan kedutaan sampai Malaysia mengetahui secara pasti jumlah mereka dan di mana saat ini.
Polisi Malaysia menduga, beberapa tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam bersembunyi di dalam kantor Kedubes Korut di Kuala Lumpur.
PM Malaysia Bicara
Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akhirnya berbicara, Selasa, setelah hubungan diplomatik negaranya dengan Korea Utara makin buruk. Langkah Korut yang melarang semua warga Malaysia untuk meninggalkan negara itu membuat Najib khawatir akan nasib warganya.
Oleh karena itu, PM Najib mendesak Pyongyang untuk segera membebaskan warganya yang tidak bersalah, yang tidak ada sangkut-paut dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Ia menyebutkan tindakan menjijikkan ini, yang secara efektif telah “menyandera” warga Malaysia, jelas mengabaikan semua hukum internasional dan norma-norma diplomatik.
Terkait dengan itu, Najib telah memanggil Dewan Keamanan Nasional untuk mengadakan pertemuan Selasa siang, tak lama setelah Pyongyang melarang warga Malaysia meninggalkan Korut.
Ia juga telah menginstruksikan polisi untuk mencegah semua warga Korut meninggalkan Malaysia sampai Malaysia yakin akan keselamatan dan keamanan semua warga negara itu di Korut.
Pertikaian Cepat Meluas
Pertikaian kedua negara, yang dipicu oleh kematian Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur ketika menunggu pesawat yang akan membawanya ke Makau, tempat tinggal dia dan keluarganya selama ini, pada 13 Februari lalu, dengan cepat meluas hingga membawa-bawa warga sipil.
Dalam kasus pembunuhan ini, Kepolisian Malaysia menangkap dan menahan tiga orang. Dua di antaranya perempuan, seorang berpaspor Indonesia dan seorang lagi berpaspor Vietnam. Seorang pria warga Korut yang sempat ditahan, kemudian dibebaskan Polisi Malaysia karena tidak ditemukan bukti keterlibatannya. Selain itu, sejumlah warga Korut, yang juga diduga terkait dengan pembunuhan Jong Nam, masih dicari Malaysia.
Memanasnya hubungan diplomatik kedua negara dapat pula dilihat dari pernyataan Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, pada Jumat (24/2). Ketika itu, Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan meninjau ulang hubungan diplomatik dengan Korea Utara terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, setelah Dubes Korut Kang Chol, menuduh Malaysia berkolusi dengan Korea Selatan dalam menyelidiki kematian Jong Nam.
Menurut Wakil PM Malaysia, tuduhan itu tidak beralasan, karena pihaknya telah bersikap profesional dalam proses penyelidikan. Malaysia tidak berkolusi dengan negara atau organisasi manapun atas kematian Kim Jong Nam.
Ia mengatakan, profesionalisme Malaysia dalam penyelidikan tidak perlu dipertanyakan. Malaysia memiliki beberapa undang-undang untuk memastikan penyelidikan berlangsung dengan baik, seperti KUHAP dan Pencegahan Tindak Pidana.
Ajakan Untuk Berunding
Aksi saling membalas antara Malaysia dan Korea Utara jelas tidak hanya mengkhawatirkan kedua negara, tapi juga negara-negara di kawasan ini. Langkah yang patut dikemukakan di sini adalah membujuk kedua negara untuk bersedia berunding dengan hati dan kepala dingin, tanpa ada yang merasa sebagai pemenang.
Mengingat sewaktu-waktu permasalahan dan suasana buruk bisa meningkat lagi, maka mungkin sudah saatnya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan atau organisasi internasional lainnya ambil bagian dalam memediasi supaya kedua negara melangkah ke meja perundingan. Pada saat yang sama, kedua negara hendaknya menahan diri supaya langkah mediasi, yang dilakukan oleh siapa pun itu, mencapai tujuan. (Berbagai sumber/E19)