Site icon PinterPolitik.com

Maju Mundur Pelantikan Ala Bamsoet

aturan usia pernikahan

Bambang Soesatyo. (Foto: Breakingnews.co.id).jpg

“Maju mundur maju mundur cantik (cantik). Kedip mata biar kau tertarik (tertarik),” – Rina Nose, Maju Mundur Cantik


Pinterpolitik.com

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi dan Ma’ruf tinggal menghitung hari. Sejumlah persiapan kayaknya mulai digodok nih untuk momen sakral ini. Nah, di antara berbagai persiapan ini, ada yang sempat mengalami maju mundur.

Awalnya, pelantikan harusnya digelar di pagi hari. Tapi, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat mengusulkan agar pelantikan dihelat di sore hari pukul 16.00. Alasannya? Untuk menghormati yang mau beribadah dan juga memberi kesempatan yang mau berolahraga di car free day. Ah yang bener nih?

Eh, ternyata ada lagi perubahan dari rencana tersebut. Jadi, belakangan sudah dipastikan kalau pelantikan akan digelar pukul 14.00. Wah kok jadi maju mundur cantik begini nih? Memangnya MPR mau seperti Syahrini atau gimana?

Memangnya bisa ya jadwal maju mundur seperti ini? Soalnya kan, masa jabatan presiden itu waktunya cukup jelas yaitu lima tahun.

Nah, kalau kata KPU ini sebenarnya perkara pelantikan yang maju mundur ini tidak masalah. Menurut lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, mau jam berapapun bahkan malam sekalipun, tidak ada masalah sama sekali. Wah, kalau malam siapa yang mau nonton ya?

Okelah kalau dari KPU tidak ada masalah, tapi mungkin ada gak ya pihak lain yang akan terganggu dengan maju mundur pelantikan ala Bamsoet ini?

Rencana pemunduran ini mungkin aja nih berpengaruh buat mahasiswa yang mau turun ke jalan mengawal jalannya pelantikan dengan demonstrasi. Jadi ya, BEM SI ini kan merencanakan akan demonstrasi di hari pelantikan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf.

Wah, kalau dari hal ini kayaknya akan ada masalah nih kalau waktu pelantikan diubah dari pukul 10 pagi jadi lebih siang kalau sore. Loh kok memang bisa berpengaruh ya?

Jadi gini, kan ada lazim terjadi kalau demonstrasi itu dibatasi waktunya maksimal pukul 6 sore. Pembatasan ini tuh bersumber dari Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2).

Nah, dari hal inilah demonstrasi mahasiswa ini bisa dibatasi. Kalau biasanya bisa seharian mengawal suatu isu, sekarang ini bisa terbatasi waktu demonstrasi. Ya, jadi mereka jadi lebih gampang dibubarin kalau acaranya lebih sore.

Kalau dipikir-pikir hal ini sebenarnya terkait dengan imbauan Bamsoet agar tidak terjadi demonstrasi pada hari pelantikan itu. Sakral katanya. Ckckck.

Hmmm, semoga maju mundur pelantikan ini bukan karena perkara demo ya. Kan demo itu hak, kalau tidak ada masalah harusnya tidak harus gelisah dengan demo. Kita tunggu aja ya, apakah jadwal ini akan mengalami maju mundur lagi atau tidak. (H33)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version