Site icon PinterPolitik.com

Mahfud: Habib Rizieq Ancaman Pemerintah?

Mahfud: Habib Rizieq Ancaman Pemerintah?

Habib Rizieq Shihab tunjukkan dua surat bukti pencekalan dirinya atas intervensi pemerintah Indonesia (Foto: RMOL)

Melalui video dalam channel YouTube Front TV, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menunjukkan dua surat yang disebutnya bukti intervensi pemerintah Indonesia terkait pencekalan dirinya oleh pemerintah Arab Saudi. Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut negara mempunyai hak untuk mempertahankan eksistensinya – pernyataan yang cenderung  memiliki tendensi untuk menyebutkan bahwa Rizieq adalah ancaman negara. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com

Dua surat itu disebut Rizieq sebagai “bukti nyata riil otentik” adanya intervensi pemerintah Indonesia terkait “pencekalan” dirinya oleh pemerintah Arab Saudi.

Isu mengenai adanya upaya intervensi ini sebenarnya telah lama berhembus, dan mungkin sudah tidak menjadi pemberitaan yang “seksi” di tengah masyarakat.

Akan tetapi, tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pernyataan Habib Rizieq dalam video tersebut mengundang perdebatan tersendiri atas isu ini.

Pasalnya, Mahfud MD justru menuturkan bahwa negara juga mempunyai hak-hak untuk mempertahankan eksistensinya. Artinya, dengan pemilihan kata-kata “mempertahankan eksistensinya”, apakah secara tidak langsung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tengah menyebut Habib Rizieq adalah ancaman bagi Indonesia?

Menelisik sepak terjang Rizieq, dirinya memang telah lama menunjukkan keterbukaan terkait posisinya yang berseberangan dengan pemerintah – yang kerap disebutnya sebagai rezim. Yang terbaru dan paling fenomenal, tentunya adalah kepemimpinan sang Habib yang vokal dan frontal dalam mengkritik calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menjadi salah satu sosok utama aksi massa yang terjadi sejak akhir 2016 lalu, misalnya Aksi 212, Aksi 313 dan sejenisnya.

Dalam pandangan berbagai pihak, kedua faktor tersebut besar kemungkinan menjadi alasan mengapa pemerintah Indonesia melakukan intervensi agar Habib Rizieq mendapat pencekalan untuk kembali ke Indonesia – katakanlah jika intervensi itu benar-benar ada.

Pertanyaannya, melihat korelasi antara sepak terjang Sang Habib dengan tanggapan Mahfud MD terkait video keterangan tersebut, apakah Habib Rizieq memang telah ditetapkan sebagai ancaman berbahaya yang mengancam eksistensi negara?

State of Emergency

Adanya dugaan intervensi pemerintah Indonesia terkait pencekalan Rizieq selalu disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh berbagai pihak, khususnya para pendukung pentolan FPI itu. Isu pelanggaran HAM ini bahkan dibungkus ke dalam istilah “kriminalisasi ulama” yang seolah ingin menyebutkan bahwa pemerintah telah berlaku aniaya terhadap para ulama.

Melihat peta demografinya, istilah ini memang terbilang jitu. Pasalnya, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia – dengan 90 persen penduduknya memeluk agama Islam.

Akan tetapi, apabila negara, atau pemerintah Indonesia memang benar telah menetapkan Habib Rizieq sebagai ancaman yang dapat membahayakan eksistensi negara, ini menjadi dasar untuk merujuk pada Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik  atau International Covenant on Civil and Political Rights bahwa negara memiliki hak untuk melakukan pembatasan-pembatasan HAM ketika dalam keadaan darurat yang esensial dan mengancam kehidupan suatu bangsa.

Kondisi ini kemudian disebut dengan state of emergency atau kondisi darurat.

Dengan nada yang sama, Fionnuala D. Ni Aolain dari Ulster University yang mengutip Judge David menuturkan bahwa pemerintah, dalam konstitusi memiliki segala kuasa yang diberikan dan dibutuhkan untuk menjaga eksistensinya.

Pun begitu dengan Beni Prasad yang menuturkan bahwa dalam keadaan yang bersifat darurat, pemerintah dianggap dapat melakukan tindakan apa saja.

Sebelumnya, perlu untuk digarisbawahi, bahwa kondisi darurat tidak identik dengan perang ataupun invasi dari negara lain, melainkan juga memuat ancaman ekonomi dan politik. Alexander N. Domrin yang mengutip Hamann, menyebutkan bahwa tindakan publik yang bertujuan subversif terhadap rezim konstitusional juga dapat disebut sebagai keadaan darurat.

Artinya, jika negara atau pemerintah yang terkait telah menetapkan adanya gerakan publik ataupun sosok yang dapat memicu kudeta, maka pemerintah berhak untuk menyatakan telah terjadi keadaan darurat. Oleh sebab itu, pembatasan HAM terhadap warga negara dapat dilakukan.

Walau demikian, perlu untuk dicatat, hak-hak yang dibatasi hanyalah hak yang disebut dengan derogable rights yang terdiri dari hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk bergerak, hak untuk berkumpul, dan hak untuk berbicara.

Dengan demikian, melihat sepak terjang Habib Rizieq yang menurut berbagai pihak memiliki potensi untuk menyebabkan gejolak politik karena memiliki kharisma dan massa, pemerintah merasa memiliki dasar untuk mencabut derogable right sang Habib, misalnya dengan melakukan intervensi agar pemerintah Arab Saudi melakukan pencekalan padanya.

Akan tetapi, apabila kita membandingkan kasus Habib Rizieq dengan Fethullah Gulen – salah satu tokoh politik di Turki – misalnya, harus diakui, memang terdapat perbedaan-perbedaan yang substansial, sehingga putusan menetapkan Sang Habib sebagai ancaman negara terbilang cukup kontroversial.

Pasalnya, Fethullah Gulen ditetapkan sebagai ancaman negara setelah dirinya diduga menjadi dalang atas upaya kudeta terhadap Presiden Turki, Recep Tayyib Erdogan pada 2016 lalu.

Ini sesuai dengan pernyataan Cees de Rover bahwa pemberlakuan keadaan darurat harus dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.

Menimbang dua faktor tersebut – adanya kudeta yang telah terjadi dan pernyataan resmi pemerintah, memang harus diakui bahwa penetapan Habib Rizieq sebagai ancaman negara terbilang sebagai putusan yang terlalu dini dan tidak resmi.

Atas hal ini, lantas mengapa Mahfud MD menggunakan istilah “mengancam eksistensi negara” dalam menanggapi video Habib Rizieq? Apakah itu hanyalah blunder (keseleo lidah), ataukah pemerintah Indonesia secara diam-diam memang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai ancaman negara sehingga merasa berhak untuk membatasi derogable right-nya?

Freudian Slips

Pada titik ini, mungkin banyak pihak akan menyimpulkan bahwa Mahfud MD hanya mengalami keseleo lidah dalam menggunakan istilah “mengancam eksistensi negara”. Akan tetapi, apabila mengacu pada Freudian Slips atau Parapraxis – teori psikologi yang menjelaskan mengenai keseleo lidah – kesalahan berbicara justru diyakini dapat mengungkapkan hal sebenarnya yang ada di alam bawah sadar seseorang.

Teori ini sendiri dikemukakan oleh Sigmund Freud yang merupakan pionir mazhab psikoanalisa – mazhab psikologi yang mengkaji alam bawah sadar.

Freud menjelaskan bahwa alam bawah sadar merupakan sebuah gudang penyimpanan bagi segala kenangan, pikiran, motif, dan keinginan yang tidak terungkapkan.

Dengan kata lain, kendati Mahfud MD memang telah mengalami keseleo lidah – merujuk  pada Freudian Slips – terpilihnya diksi “mengancam eksistensi negara” dengan jelas memiliki makna tertentu. Boleh jadi, Mahfud MD selaku Menko Polhukam memang telah mengetahui bahwa pemerintah memang menetapkan Habib Rizieq sebagai ancaman negara yang berbahaya.

Indikasi ini terlihat jelas dari posisi Habib Rizieq yang diametral terhadap pemerintah yang berkuasa. Sebagaimana yang disebutkan oleh Carl Schmitt, yang berwenang memutuskan keadaan darurat adalah the sovereign (pemegang kedaulatan), yang dalam konteks Schmitt adalah pemerintah yang tengah berkuasa.

Dengan kata lain, pemerintah sebenarnya sah-sah saja menetapkan Habib Rizieq sebagai ancaman yang membahayakan – yang dalam konteks ini adalah membahayakan berjalannya pemerintah yang tengah berkuasa.

Akan tetapi, apabila memang benar bahwa ditetapkannya Habib Rizieq sebagai ancaman hanya karena berseberangan dengan pemerintah, bukankah pemerintah telah berlaku sewenang-wenang? Pasalnya, indikasi-indikasi riil yang dapat memenuhi kondisi darurat belum terpenuhi dalam kasus Habib Rizieq.

Pengecualian atas hal ini tentunya terjadi apabila pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Habib Rizieq. Misalnya pemerintah menjelaskan bahwa Habib Rizieq adalah aktor dari “industrialisasi radikalisme”, di mana itu akan mengancam eksistensi negara. Namun, seperti yang kita ketahui, pemerintah sepertinya memilih tidak terbuka perihal kasus yang menimpa Habib Rizieq, di mana hal ini justru membuat terciptanya berbagai spekulasi di tengah masyarakat, baik yang mendukung ataupun kontra terhadap pemerintah.

Atau mungkin, jangan-jangan intervensi yang diduga dilakukan oleh pemerintah Indonesia karena terdapat ketakukan bahwa jika Habib Rizieq kembali ke Indonesia, ia dapat memobilisasi massa pendukungnya yang berpotensi besar untuk mengganggu kestabilan politik, sehingga akan menjadi batu ganjalan atas visi pembangunan ekonomi dan infrastruktur Presiden Jokowi.

Ketakutan, atau mungkin dapat kita sebut sebagai “paranoid” tersebut memang terbilang cukup beralasan. Pasalnya, Habib Rizieq memang memiliki massa pendukung yang sangat banyak dan fanatik. Di sisi lain, dengan bergabungnya Prabowo Subianto ke lingkaran kekuasaan Jokowi, besar kemungkinan akan memberi efek kekecewaan terhadap para pendukung yang semakin mendelegitimasi pemerintah yang berkuasa.

Pada akhirnya publik dapat memahami bahwa jika memang benar bahwa Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai ancaman negara, maka negara memiliki landasan hukum untuk membatasi derogable right Sang Habib. Namun, jika putusan itu hanya didasarkan atas perbedaan posisi politik semata, itu tentu merupakan putusan yang bersifat sewenang-wenang. Tentu menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version