“Peraturan dan undang-undang tidak selalu sama dengan keadilan, ia bahkan bisa saja bertentangan dengan prinsip keadilan.” ~Emha Ainun Nadjib
PinterPolitik.com
[dropcap]M[/dropcap]enko Polhukam Wiranto telah mendesak Mahkamah Agung untuk lekas memutuskan uji materi Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. Beberapa pihak protes karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU Pemilu dan akhirnya menjadi perseteruan tanpa akhir.
Tapi gimana dong ya. Sayangnya MA menolak untuk memproses gugatan tersebut dengan alasan UU Pemilu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadehhh, dalam keadaan darurat seperti ini masih saja main colek-colekan. Kalau berlarut-larut, kan bisa jadi polemik yang besar. Tega banget deh ah…
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyebut memang ada perdebatan soal apakah Mahkamah Agung bisa memproses gugatan UU yang juga sedang digugat di MK. Namun, dia menyebut para ahli menilai substansi gugatan berbeda, sehingga MA tetap bisa memutus perkara.
Yang harus diperangi itu korupsi, bukan KPU ataupun Bawaslu. Kalem aja bossss… Share on XJuru Bicara MK, Fajar Laksono pun sependapat. Fajar memahami ketentuan Pasal 55 UU MK, yang menyebut proses judicial review di MA harus ditunda ketika UU yang menjadi dasar pengujian tersebut tengah digugat di MK. Namun, dalam hal ini materi yang digugat berbeda.
Jadi, MA nggak perlu menuggu gugatan UU Pemilu di MK selesai untuk proses PKPU. Soalnya, norma yang sedang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU. Apapun putusan MK nggak akan berpengaruh bagi MA yang hanya menuji ketentuan larangan eks koruptor menjadi caleg.
Tahu nggak sih gaes, poin gugatan ke MK soal UU Pemilu itu buanyaaakkk banget. Ada soal PT (presidential threshold) dan jabatan wakil presiden, soal dana kampanye, hingga soal frasa citra. Kebayang nggak sih kalau MA keukeuh menunggu putusan MK? Bisa-bisa bakal ada kerusuhan di pemilu mendatang atau tawuran antara pendukung kubu KPU dan kubu Bawaslu mungkin? Hmm, jadi siapin snack aja ya gaes. Biar asik nontonnya. Wkwkwkwk.
Iya, aku tahu, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama punya landasan hukum untuk setuju atau menentang PKPU. Iya tapi kan… tapi… nggak harus ribut juga. Yang harus diperangi itu korupsi, bukan KPU ataupun Bawaslu. Kalem aja bossss…(E36)