Sebagian dari perusahaan teknologi yang bergabung dalam gerakan menyampaikan “legal brief” itu adalah nama-nama besar, antara lain, Apple, Google, Intel, Facebook, dan Twitter.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Sebanyak 120 perusahaan teknologi di Amerika Serikat secara resmi mengirimkan legal brief kepada US Court of Appeals di San Francisco, Amerika Serikat, Minggu (5/2/2017) waktu setempat.
Legal brief pada intinya berisikan berbagai argumentasi mengenai pentingnya kehadiran para imigran untuk ekonomi dan masyarakat AS. Penyampaian legal brief ini adalah bagian dari upaya menentang kebijakan larangan masuk sementara pengungsi dan imigran dari tujuh negara, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, ke AS.
Seperti diberitakan, pada 27 Januari lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda program menerima pengungsi hingga 120 hari ke depan, dan khusus bagi pengungsi Suriah berlaku tanpa batas waktu. Selain itu, Trump melarang sementara masuk ke AS warga dari ketujuh negara hingga 90 hari ke depan.
Perkembangan berikutnya, Hakim Federal AS James Robart Jumat pekan lalu telah memutuskan menunda untuk sementara kebijakan Trump tersebut. Dengan demikian, para imigran dari ketujuh negara diizinkan memasuki AS.
Menurut laporan media, sebagian dari perusahaan teknologi yang bergabung dalam gerakan menyampaikan legal brief itu adalah nama-nama besar, antara lain, Apple, Google, Intel, Facebook, dan Twitter.
Beberapa saat setelah pengiriman surat tersebut, dua nama besar lain di dunia teknologi, Tesla dan SpaceX, bergabung ke protes resmi ini. Kedua perusahaan itu dipimpin oleh Elon Musk, yang juga anggota tim penasihat ekonomi kepresidenan Trump.
Dalam legal brief tersebut antara lain dicantumkan, imigran membuat banyak penemuan besar bagi negara dan membuat beberapa perusahaan paling inovatif dan ikonik. Amerika telah lama mengakui pentingnya melindungi diri dari mereka yang akan membahayakan.
“Itu telah dilakukan, maka sementara mempertahankan komitmen dasar untuk menyambut imigran melalui peningkatan pemeriksaan latar belakang dan kontrol dari orang yang ingin memasuki negara,” demikian bunyi surat tersebut. (Kps/E19)