Maraknya kejahatan terorisme di Indonesia masih menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat, meskipun aparat kepolisian sudah memberlakukan tembak di tempat, namun belum juga membuat pelakunya jera dan akan terus berulang terjadi.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Rencana revisi UU 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) masih tertunda dari target yang telah disepakati, padahal pembahasan dari Panja yang dibentuk sudah menghabiskan waktu dua masa sidang dan ditargetkan baru selesai April 2017.
Menurut sebuah sumber, penyebabnya adalah masih banyaknya perbedaan pandangan-pandangan diantara anggota. Diantaranya adalah soal perubahan judul dan definisi tindak pidana terorisme yang hingga saat ini masih belum mencapai titik temu, karena perbedaan ini tidak hanya terjadi di fraksi namun juga terjadi di pemerintah.
Sumber tersebut mengatakan, salah satu permasalahannya adalah adanya perubahan judul. “Dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) beberapa fraksi menginginkan agar RUU ini judulnya diganti menjadi RUU Pemberantasan Terorisme,” katanya, Kamis (2/3) malam.
Sedangkan perbedaan pandang soal definisi, dikatakan oleh sumber tersebut “ Definisi terorisme itu diminta oleh banyak fraksi agar jelas, mana tindak pidana terorisme mana yang bukan. Kenapa bom buku dianggap terorisme, sementara di Alam Sutera tidak. Kalau orang hukum tentu bisa dengan mudah menjelaskannya. Tapi dibalik masalah judul, diperlukan definisi yang menggambarkan batang tubuh yang akan dibuat nantinya seperti apa, termasuk peranan TNI juga akan masuk,” katanya.
Menurutnya, definisi terorisme hanya diberi penjelasan secara umum karena masing masing mempunyai pemikiran dan misi sendiri sendiri. Jadi memang definisi terorisme susah dilakukan atau didefinisikan, namun menurutnya tetap akan kembali ke pemerintah.
Dikatakan juga oleh sumber tersebut, ada kesan seolah-olah pihak pemerintah mengulur waktu untuk membahasnya. Mmeskipun sumber tersebut juga meminta pemerintah harus solid terlebih dahulu, sebelum melontarkan usulan karena sikap pemerintah itulah yang membuat pembahasan Panja tersebut molor sekitar 14 hari. (Suara Pembaruan)