Site icon PinterPolitik.com

Lagu ‘Terlarang’ Perindo

Lagu ‘Terlarang’ Perindo

Hary Tanoesudibjo, Ketua Umum Partai Perindo sekaligus CEO MNC Group. (Foto: Tempo)

“Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik. Kebohongan yang diulang-ulang, akan membuat publik menjadi percaya bahwa kebohongan tersebut adalah sebuah kebenaran.” ~ Joseph Goebbelz


PinterPolitik.com

[dropcap]K[/dropcap]omisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberikan hukuman bagi lembaga penyiaran yang curi start duluan. Salah satunya, penayangan mars Partai Perindo.

Ah syudahhhlah, ini sih namanya ‘barang lama’ yang selalu tak dihiraukan. Tapi namanya juga bandel, alhasil kesalahannya selalu sengaja diulang. Sengaja loh, bukan ga sengaja. Masa iya sih mutarin mars Partai Perindo ga sengaja, ga mungkin kali ah, weleeeeeh weleeeh.

Ini bukan kali pertamanya bagi KPI memberikan hukuman bagi lembaga penyiaran yang menayangkan iklan bermuatan kampanye begitu, sudah berkali – kali!

Namun apalah daya, iklan kampanye Partai Perindo itu lagi dan lagi ditayangkan oleh empat stasiun televisi tersebut. Maklum aja, televisi itu merupakan bagian dari perusahaan milik Ketua Umum Partai Perindo. Nah loh, KPI takut emang?

Waduh, begini nih jadinya kalau pemilik media merangkap jadi Ketua Umum Partai, campur aduk sudah, weleeeeh weleeeeh.

Awalnya sih ada anggapan bahwa Partai Perindo memutarkan lagunya gratis dengan memanfaatkan televisi milik Ketua Umumnya, tapi akhirnya itu dianggap sebagai iklan katanya, bisa aja cari akal – akalannya, wadezzziiiggg.

Hmmmm, tetep aja. Kalaupun pemutaran tersebut dianggap iklan, tapi itu dilarang karena belum memasuki masa kampanye. Isi dan kandungan lagu marsnya sih ga salah, tapi yang salah itu karena diputar sebelum masa kampanye melalui media massa dimulai.

Kalau dibilangin ga boleh itu jangan diputer lagi dong, lah ini ga ada kapok – kapoknya, hadeuuuuhhhh.

Intinya sih, perusahaan televisi itu memang milik Ketua Umum Partai Perindo, mau diapain juga terserah deh.

Tapi harus diingat, bahwa televisi menggunakan frekuensi publik, jadi ga bisa sembarangan dan seenak jidat begitu. Apalagi sudah dilarang berkali-kali. Ahhhhh syudahhhlahhh. Lagi dan lagi diterobos mulu.

Lagu mars Partai Perindo kini seolah menjadi lagu ‘terlarang’, karena pemutarannya yang melanggar aturan kampanye dan mencederai independensi pers. Mau jadi apa kalau begini, woailaaaaahhh.

Apalagi Partai Perindo itu partai baru, seharusnya punya sikap yang ‘malu-malu’ untuk melanggar aturan, lah ini malah terbiasa, weleeeh weleeeh. (Z19)

Exit mobile version