Site icon PinterPolitik.com

KPUD Jayapura Diminta Netral

Tudingan keberpihakan KPUD Jayapura ditengarai dengan adanya pasangan calon yang tiba-tiba dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.


pinterpolitik.com  Senin, 30 Januari 2017.

JAKARTA Pilkada serentak yang akan diselenggarakan sebentar lagi ternyata masih menyimpan polemik di beberapa daerah. Salah satunya adalah pilkada di Jayapura. KPUD Jayapura dilaporkan ke Komisi II DPR RI karena dinilai tidak netral, dituding memihak ke salah satu pasangan calon, yaitu Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Benhur Tomi Mano-Rustam Saru.

Tudingan keberpihakan KPUD Jayapura ditengarai dengan adanya pasangan calon yang tiba-tiba dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Padahal, pasangan tersebut sudah melakukan kampanye. Pasangan calon tersebut adalah  Boy Marcus Dawir dan Nuralam.

Sebelumnya, pasangan calon Boy Marcus Dawir dan Nuralam dinyatakan tidak dapat mengikuti proses Pilkada melawan petahana Benhur Tomi Mano-Rustan Saru (BTM-Harus). Pasangan itu dianggap tak memenuhi syarat dukungan partai politik. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mendukung Boy Marcus Dawir dan Nuralam, dinyatakan tidak sah karena adanya persoalan dualisme kepengurusan antara Isran Noor dengan Hari Sudarno. Keputusan ini membuat ajang kontestasi hanya diikuti satu pasangan calon.

Sementara kuasa hukum pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam mengatakan bahwa kliennya telah sah mengikuti Pilkada Serentak ini. Mengenai pernyataan dukungan dari PKPI juga dinyatakan sah karena surat dukungan tersebut diberikan sebelum adanya konflik internal partai dan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayapura, kepengurusan Isran ketika itu dinilai sah.

Polemik ini terungkap semenjak Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka berharap jalannya Pilkada Jayapura tetap diikuti dua pasangan. Di Jayapura sendiri, pendukung Boy Marcus Dawir dan Nuralam menggelar berbagai aksi unjuk rasa guna membatalkan sikap KPUD. Menurut mereka, keputusan tersebut mencederai demokrasi karena tak sesuai aturan.

“Pemilu dengan calon tunggal sama saja perusak demokrasi di Papua,” ujar Panji Agung Mangkunegoro, pendukung BMD-Alam dalam keterangannya.

Hasil dari pengaduan tersebut adalah KPUD Jayapura akan segera menjalani sidang pengaduan pelanggaran kode etik yang akan diselenggarakan pada Selasa, 31 Januari 2017 oleh Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban teradu.

Akibat dari polemik tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua KPU Kota Jayapura Yermias Numberi dan dua anggotanya, Yusuf H Sraun dan Regina A Yaung. Hal serupa juga dilakukan kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura Soleman Clinton Maniani. Penyebabnya, mereka dinilai tak menjalankan tugas secara profesional.

Ternyata masih banyak kekurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak ini, terutama masalah netralitas dalam penyelenggaraannya. Terlalu fokusnya Pilkada Serentak ini kepada Pilkada DKI Jakarta dan kurang terekspose-nya Pilkada – Pilkada di daerah ini harusnya menjadi catatan penting bagi KPU dan KPUD selaku penyelenggara pemilu. (berbagaisumber/A15)

 

Exit mobile version