“Meski partai baru sama-sama bisa mengusung Capres & Cawapres. Tetapi partai baru kan belum punya suara. Jadi belum bisa dimasukkan dalam surat suara. Karena kami mengacu UU.” ~ Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.
PinterPolitik.com
[dropcap]G[/dropcap]uys, tahu gak sih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan KPU (PKPU) menegaskan logo parpol baru tidak dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Keempat partai baru peserta Pemilu 2019 menyampaikan berkeberatan. Rebek bener deh KPU ini. Maunya apa coba?
Memang sih dari keempat partai itu gak semuanya kontra. Ternyata ada dua partai yang juga pro terhadap PKPU ini. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan keberatannya. Mastah.
Lagian apa coba, masa KPU menerapkan peraturan di mana logo partai baru tidak dimasukan dalam surat suara Pilpres 2019. Ini mah namanya diskriminasi terhadap hak partai politik. Seakan-akan partai lama mendapatkan perlakuan yang spesial ketimbang partai baru. Sa ae lau KPU, wedew.
Ya partai lama pasti pro-pro aja lah ya. Kan logo partai mereka terpasang. Coba aja kondisinya dibalik, yakin deh mereka bakalan keberatan juga. Jiah, cape deh. Itu artinya ada diskriminasi dalam PKPU ini. Aya aya wae ah KPU ni. Jangan-jangan ada titipan sponsor mengenai PKPU ini. Wadezig.
Ada kekawatiran dari partai-partai pendahulu mengenai potensi berkembangnya partai baru dewasa ini. Dan kalau tidak dibendung, mmm, itu bisa membahayakan eksistensi partai lama. Masih terngiang lah ya mengenai keajaiban Partai Demokrat pada Pemilu pertamanya di 2004. Warbyasah.
Saat itu, SBY-JK yang didukung Demokrat pada putaran pertama, dengan memperoleh suara 33 persen, maju ke putaran kedua menghadapi Megawati-Hasyim yang mendapat suara 26 persen. Putaran kedua pun dilalui oleh SBY-JK dengan perolehan suara 10 persen di atas Megawati- Hasyim.
Geleng-geleng kepala kan bagaimana sebuah partai baru bisa sebegitu menakutkannya di mata partai lama. Belajar dari pengalaman sebelumnya, jadi wajarlah ya, kalau ada sedikit intrik tersendiri untuk menahan laju percepatan dari partai baru ini. Ga gentle ini mah mainnya.
Tapi kayak kekawatiran berlebih aja sih, sampe perlu memanfaatkan KPU dalam menekan lagu partai baru. Kalau memang visi-misi serta track record partai yang menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam memberikan suaranya, jadi ngapain perlu khawatir adanya partai baru? Kayak gak berani bersaing dalam kesetaraan aja sih. Cemen ah ini mah. (K16)