“Penyumbang dana kampanye harus beridentitas. Kalau nggak mau (mencantumkan identitas lengkap), berarti (dana tersebut) harus disetor ke kas negara.” ~ Komisioner KPU, Hasyim Asyari.
PinterPolitik.com
[dropcap]B[/dropcap]agi kalian umat Muslim pasti sering mendengar kata Hamba Allah disebutkan sebagai pengganti nama pemberi sumbangan dalam sebuah kegiatan. Penggunaan nama Hamba Allah ini dimaksudkan untuk menghindari sifat Riya saat umat Muslim beramal. Prinsip sederhananya sih, seperti tangan kanan memberi, tapi tangan kiri tak perlu tahu. Tsadeest.
Tapi beda agama, beda politik loh ya. Gak semua unsur normatif dalam agama bisa ditarik keberbagai hal. Seperti halnya pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang sumbangan dana kampanye tanpa nama, alias anonim. KPU ingin setiap uang terkait kampanye dapat teridentifikasi. Penamaan Hamba Allah termasuk kategori anonim oleh KPU.
Dalam gelaran Pemilu 2019 nanti, KPU akan melarang praktek menyumbang dengan hanya menggunakan inisial Hamba Allah saja. Dengan begitu, KPU juga melarang calon presiden untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak menyertakan identitas secara lengkap. Ya biar transparan, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa berarti KPU gak menghargai ajaran agam Islam? Eits tunggu dulu, jangan buru-buru kebakaran jenggot dulu Gan. Nanti bablas loh kayak kasus penistaan agama yang waktu itu. Kepleset sedikit, diplintir-plintir, dikasih aneka bumbu, digoreng berkali-kali, jadi deh kesimpulan ‘penistaan agama’. Gak-gak yang satu ini murni untuk kebaikan kok. Cius, eike berani sumpah.
Menyumbang dana kampanye secara anonim tidak diperbolehkan, karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jadi si penyumbang harus memiliki identitas yang jelas, seperti tertuang dalam Pasal 8 PKPU Nomor 5 tahun 2017. Dan kalau masih nekat menyumbang tapi pakai nama Hamba Allah, mmm, ya terpaksa uangnya dialihkan masuk ke kas negara, ckckckck.
Sepertinya nih ya, KPU mengkhawatirkan mekanisme penyumbang atas nama Hamba Allah karena sangat rawan akan upaya pencucian uang. Ya udah lah ya, apa susahnya sih ngikutin peraturan KPU tentang dana kampanye. Jadi lebih baik mempertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau si penyumbang masih suka ngarang identitas, nanti diminta pertanggungjawabannya loh sama Allah. Nah loh, berani emangnya? (K16)