Site icon PinterPolitik.com

KPK Berani Jerat Megawati?

KPK Berani Jerat Megawati?

Megawati terbitkan Inpres nomor 8 tahun 2002 yang sebabkan lahirnya Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk bank-bank yang masih menunggak utang BLBI (Foto: istimewa)

“Hidup sederhana, gak punya apa-apa tapi banyak cinta. Hidup bermewah-mewahan, punya segalanya tapi sengsara. Seperti para koruptor”. – Slank, Seperti Para Koruptor


PinterPolitik.com

Ibarat artis yang lagi banyak job pas Lebaran, KPK beberapa waktu terakhir ini juga lagi ngejar setoran. Setorannya itu duit rakyat yang dikorupsi ya, bukan setoran yang lain-lain. Hehe.

Yang terbaru, lembaga antirasuah itu telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu disebut memperkaya diri senilai Rp4,58 triliun dari bantuanyang diberikan negara pada saat krisis ekonomi 1998.

Buat yang belum tahu, pada tahun 1998 Indonesia memang menghadapi krisis parah dan bank-bank yang ada kala itu mengalami krisis likuiditas, terutama setelah nasabah menarik uangnya dengan sangat cepat – aksi yang disebut sebagai rush of money.

Nah, untuk mencegah makin peliknya kondisi ekonomi, pemerintahan Soeharto “meminjamkan” sejumlah dana kepada 48 bank yang dianggap bermasalah. Persoalannya, banyak dari pemilik bank itu yang “membawa kabur” uang tersebut dan tidak mengembalikan pinjamannya.

Hal ini bertambah rumit ketika Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002 yang memberikan kepastian hukum pada para obligor BLBI.

Nah, gara-gara Inpres Megawati ini, terbitlah Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa bank yang sebetulnya belum melunaskan kewajibannya.

Beberapa bank yang menunggak utang dalam jumlah cukup besar, misalnya Bank Central Asia (BCA) saat itu baru mengembalikan Rp 19 triliun dari total Rp 52 triliun pinjaman, lalu ada BDNI yang baru mengembalikan Rp 4 triliun dari total Rp 28 triliun pinjaman, dan Bank Umum Nasional (BUN) yang baru mengembalikan Rp 1 triliun dari total Rp 6 triliun pinjaman.

Nah, BDNI adalah salah satu yang mendapatkan SKL, sekalipun sebenarnya masih punya utang. Akibatnya, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung yang dianggap bertanggungjawab dalam penerbitan SKL, telah diputuskan bersalah, bahkan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Tahu kan MA zaman itu tegasnya gila-gilaan sama koruptor.

Kalau ditelusuri, Syafruddin memang bertanggung jawab menerbitkan SKL itu. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPN, posisi Syafruddin tidak berdiri sendiri. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie pernah bilang bahwa kebijakan penerbitan SKL diketahui oleh semua pejabat di sektor ekonomi.

Bahkan, Megawati sangat mungkin ikut andil dalam lahirnya kebijakan tersebut.

Nah lo, jadi Megawati harus dijerat KPK juga dong? Emang berani nih KPK jerat Ketua Umum PDIP itu?

Kalau kata Nelson Mandela, orang yang berani itu bukan orang yang tidak punya rasa takut, tapi orang yang bisa menaklukan ketakutannya. Hayooo, berani nggak KPK? Hehehe. (S13)

Exit mobile version