Berdasarkan temuan lenders, lebih dari 90 isu di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis, best practice, serta terjadinya inkonsistensi. Antarklausul banyak yang tidak align (satu dengan yang lainnya tidak sejalan). Itulah mengapa megaproyek Jawa 1 tidak bisa diterapkan (workable), bahkan tidak bankable.
pinterpolitik.com – Kamis, 19 Januari 2017.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengingatkan PLN pernah menegaskan pihaknya akan memberi jaminan pasokan liquefied natural gas (LNG) untuk proyek PLTGU Jawa 1. Namun, bila terjadi gangguan pasokan LNG, PLN tidak akan mengganti kerugian dalam waktu 30 hari, sampai PLN mendapatkan LNG pengganti.
Tentu saja ini merupakan unfair risk allocation dan menjadi isu bank-ability. Sepertinya terjadi kelalaian PLN dan procurement agent-nya pada saat terjadi perubahan konsep penyediaan gas, yang awalnya tanggung jawab peserta lelang menjadi tanggung jawab PLN, kata Ferdinand kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Berdasarkan temuan lenders, lebih dari 90 isu di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis, best practice, serta terjadinya inkonsistensi. Antarklausul banyak yang tidak align (satu dengan yang lainnya tidak sejalan). Itulah mengapa megaproyek Jawa 1 tidak bisa diterapkan (workable), bahkan tidak bankable.
Mulai dari hal yang mendasar diduga PLN salah perhitungan dalam hal penentuan kapasitas floating storage and regasification unit (FSRU) dalam dokumen tender. PLN menetapkan pasokan LNG untuk PLTGU Jawa 1 dari Tangguh, dengan desain kapasitas kapal yang dapat diterima oleh FSRU ditentukan 125.000 – 155.000 m3.
Dari requirement tersebut, sesuai logika sederhana, kapal LNG yang digunakan untuk membawa LNG dari Terminal Tangguh ke FSRU tidak lebih besar dari 155.000 m3. Sementara dalam lima tahun ke depan, kapal-kapal LNG milik Tangguh sudah tidak ada lagi yang sesuai dengan kapasitas tersebut. Kapal-kapal LNG Tangguh ke depan akan memiliki kapasitas 170.000 m3.
Ia mengemukakan, tentu saja hal ini menjadi contoh yang sangat mudah dicerna oleh publik bahwa memang proyek ini tidak workable. Hal ini merupakan cacat teknis atau mismatch, mengapa PLN meminta desain 125.000 – 155.000 m3 sementara kapal yang tersedia pada 2020 berkapasitas lebih besar.
Ada indikasi PLN akan meminta peserta lelang untuk memodifikasi FSRU-nya agar cocok dengan kondisi saat ini. Kalau sudah begini, siapa yang akan menanggung biaya modifikasi tersebut?
Ketidakkompetensian PLN, khususnya di sektor LNG, juga berimbas pada miskalkulasi perhitungan kebutuhan kargo LNG. Operating regime PLTGU Jawa 1 dengan availability factor 60 persen diduga membutuhkan lebih dari 16 kargo yang disiapkan PLN dari Tangguh.
Dengan kata lain, komitmen LNG oleh PLN tidak cukup untuk mengoperasikan PLTGU Jawa 1 pada operating regime-nya. Belum lagi kita membahas dari perspektif jangka waktu pasokan LNG dan analisis sistem transportasinya. Hal-hal ini tentu saja menjadi fokus pengembang dan para lenders tentunya dan termasuk isu utama bank-ability proyek Jawa 1.
Seperti diberitakan, kisruh megaproyek PLTGU Jawa 1 masih berlanjut. Namun, kabar terakhir menyebutkan, konsorsium Pertamina dan PLN telah mendekati kesepahaman dan dalam waktu dekat akan meneken perjanjian jual beli (Power Purchase Agreement/PPA) listrik PLTGU Jawa 1.
Pada Oktober 2016, PLN menetapkan konsorsium Pertamina bersama Marubeni dan Sojitz Corporation sebagai peringkat pertama atau pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1. Sesuai persyaratan, setelah 45 hari sejak pemenang tender diperoleh, PLN dan konsorsium Pertamina seharusnya sudah menandatangani PPA, namun molor dan hingga kini belum diketahui kapan perjanjian itu ditandatangani.
Proyek PLTGU Jawa 1 adalah bagian dari program pembangunan pembangkit 35.000 megawatt, yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada awal masa pemerintahannya, dan karena itu perlu diselamatkan. Proyek ini berkapasitas 2 800 mw dan nilai investasi untuk pembangunannya ditaksir US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun. (S21/E19)