pinterpolitik.com
PT PLN (Persero) pagi ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian jual-beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan 7 pemerintah daerah dan kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016. Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Perjanjian diteken langsung oleh Dirut PLN dan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, serta perwakilan dari pemkot-pemkot lainnya di Kantor Pusat PLN pukul 10.30 WIB.
Total kapasitas pembelian listrik dari sampah di 7 kota itu mencapai 100 MW, dari Jakarta 4×10 MW dan kota-kota lainnya masing-masing 10 MW.
Listrik dari PLTSa akan dibeli dengan harga US$ 18,77 sen/kWh atau setara dengan Rp 2.496/kWh dengan menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, Transfer. Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
“Sesuai dengan Perpres 18/2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar tersebut. Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa,” kata Sofyan dalam sambutannya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (6/12/2016).
Sampah kerap menjadi permasalahan di berbagai kota, seperti di Jakarta sampah yang diproduksi mencapai 7.000 ton per hari dan terus meningkat, di Bandung sekitar 480 ton sampah tidak terangkat dan terdistribusikan setiap harinya, begitu juga di kota-kota besar lain.
“Ini membuat pemanfaatan sampah menjadi PLTSa sangat bermanfaat, ini juga bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan,” ucap Sofyan.
Penandatanganan perjanjian ini, lanjut Sofyan, menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 98% pada tahun 2019 dan mengejar target porsi EBT 23% pada 2025.
Sedikit tentang PLTS. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa Sampah adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan. Sampah atau gas methan sampah dibakar menghasilkan panas yang memanaskan uap pada boiler steam supercritical. Uap kompresi tinggi kemudian menggerakkan turbin uap dan flywheel yang tersambung pada generator dinamo dengan perantara gear transmisi atau transmisi otomatis sehingga menghasilkan listrik.
Daya yang dihasilkan pada pembangkit ini bervariasi antara 500 KW sampai 10 MW. Bandingkan dengan PLTU berbahan bakar batubara dengan daya 40 MW sampai 100 MW per unit atau PLT nuklir berdaya 300 MW sampai 1200 MW per unit. Proses Kerja PLTsa terdapat dua macam yaitu, proses pembakaran dan proses teknologi fermentasi metana.