Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (9/3) akan mengumumkan secara resmi kepada publik terkait Potensi Kerugian Negara (PKN) akibat dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PinterPolitiki.com
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai PKN Jiwasraya pada Senin depan atau tepatnya 9 Maret 2020.
“Sudah diketahui besaran kerugiannya. Angkanya sudah firm, kemudian pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah firm,” kata Agung saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Namun Agung belum bersedia menjelaskan berapa besaran nilai kerugian negara tersebut. Pihaknya menurut Agung, masih melakukan komunikasi secara intensif dengan Kejagung untuk menguatkan jumlah kerugian dari kasus Jiwasraya.
“Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya (akan diumumkan). Senin depan ini, mungkin siang,” kata Agung.
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kemarin sempat menyebutkan kisi-kisi besaran angka kerugian kasus Jiwasraya.
“(Sekitar 17 triliun?) Sekitar itu lah. Tapi komanya, angka komanya tunggu teman-teman BPK lah,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (4/3).
Febrie masih belum bersedia merinci berapa angka pasti yang akan dirilis. Namun, ia memastikan BPK sudah menemukan angka pasti tersebut. “Sudah-sudah ada angka pastinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan akan mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, pada akhir Februrari, tapi hingga kini masih belum ada perkembangannya.
Kejagung sendiri telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung pernah mengestimasi kerugian potensi kerugian negara sebesar Rp 13 triliun.
Dalam proses penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan. Upaya tersebut dilakukan, lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya.
Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.
Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.