Site icon PinterPolitik.com

Kapolri Si ‘Pemesan’ Perppu

Kapolri Si ‘Pemesan’ Perppu

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Jokowi. (Antara)

“Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih. Undang Undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden.” ~ Tito Karnavian


PinterPolitik.com

[dropcap]N[/dropcap]egeri sedang berduka, beragam aksi terorisme sudah terpotret dalam peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Kerusuhan Mako Brimob, aksi pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo, membuat duka mendalam bagi para korban pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Namun, hal itu tak menyurutkan keberanian kita untuk melawan dan tak sedikitpun memberi ruang untuk teroris berada di bumi pertiwi.

Tapi Kapolri mengakui ternyata masih belum leluasa menindak para teroris, karena terbentur oleh revisi undang – undang anti terorisme yang pembahasannya diperpanjang DPR. Padahal, sudah lebih dari satu tahun tapi masih belum selesai juga, ahhh syudahlah.

Makanya, tak aneh kalau Fadli Zon jadi sorotan banyak pihak karena sebagaimana jabatan yang diemban Wakil Ketua DPR yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan, malah memperpanjang masa pembahasan RUU Anti Terorisme.

Kapolri masih mau menunggu DPR? Ehmm, rasanya Kapolri tak sabar ingin segera menuntaskan persoalan terorisme, tapi sayangnya masih terbentur dengan undang – undang.

Kuncinya sih hanya dua, pertama mempercepat DPR untuk melakukan pembahasan RUU Anti Terorisme dengan catatan tanpa menggerus substansi segala sesuatu yang menguatkan penegakan hukum.

Ehmm, kayaknya opsi pertama pasti ga mungkin prosesnya cepat, makanya diprediksipun DPR pasti landai membahas ini, weleeeh weleeeh.

Sementara yang kedua, Kapolri berharap kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu. Nah, kalau yang ini mungkin bisa lebih cepat prosesnya.

Apalagi, Jokowi sudah mengultimatum, kalau Juni 2018 belum selesai juga pembahasan RUU Anti Terorisme maka Jokowi akan mengeluarkan Perppu.

Alhasil, karena harapan hanya ada di Presiden, akhirnya Kapolri meminta Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Tapi nantinya nasib Perppu Anti Terorisme itu jangan sama kayak Perppu Ormas ya, malah jadi kontroversial lagi, hadeuuh.

Weiiitss, makanya Presiden Jokowi jangan reaksional langsung mengeluarkan perppu tiba – tiba aja, tapi siapkan dulu syarat, argumentasi dan landasan hukumnya. Tiada lain supaya apa yang dilakukan Jokowi itu bisa memecahkan masalah.

Kalau tahu masalahnya kan enak, perppu bisa jadi solusi. Nah yang repot itu, kalau mau bikin Perppu tapi ga punya alasan. Jangan sampe gitu ya, weleeeh weleeeh.

Makanya penulis dari Inggris, Gilbert Keith Chesterton mengingatkan, mungkin bukan karena mereka tidak bisa menemukan solusi, tapi karena mereka tidak mampu memahami masalah. (Z19)

Exit mobile version