HomeCelotehKalau Dipecat, PNS Malah Untung?

Kalau Dipecat, PNS Malah Untung?

“Kami bangsa Indonesia adalah bangsa pekerja kerja keras, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita”. – Ir. Soekarno


Pinterpolitik.com

Cuy kalau kita sadar dan peka dengan kondisi sekitar, kita bakal tau loh informasi yang lagi bombastis saat ini. Eitss, bukan terkait Pemilu atau demo yang saat ini lagi trending ya. Ada yang lebih seru nih, tau gak hayo?

Gini cuy, pasti tau kan kalau tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengidam-idamkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbagai alasannya. Biasanya nih karena gaji jelas, gede, dan yang paling penting tidak akan kena pemecatan kayak yang ada di perusahaan swasta.

Tapi angan-angan itu seketika hancur lebur gengs. Pasalnya nih, baru saja Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS. Nah dalam PP itu, dijelasin bahwa kalau PNS akan diberikan target untuk pekerjaan tertentu. Kalau mereka tidak dapat menyelesaikannya, maka akan dikenakan sanksi bahkan akan diberlakukan pemecatan.

Kalau seperti ini ceritanya, pupus sudah harapan milenial yang mengidam-idamkan kerja tanpa pemecatan ya. Hehehe. Apalagi, para PNS tataran bawah yang memang kita tau budaya mereka, ketika datang emang tepat waktu. Tapi setelah absen, langsung keluar hilang entah kemana dan siang hari baru kembali. Eitss, tapi tidak semua PNS seperti itu ya cuy. Tidak sedikit juga PNS yang menempati jabatan eselon I atau eselon II datang lebih dari tepat waktu.

Sekarang angan-angan PNS kerja hingga umur pensiun seketika hancur lebur gengs. Pasalnya baru saja Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Kalau kerjanya nggak bagus bisa dipecat cuy. Share on X

Pasalnya nih, tidak sedikit dari mereka yang sudah datang ke kantor sejak subuh, bahkan mereka pulang hingga larut malam. Jadi ingat lagunya Armada yang berjudul “Pergi Pagi Pulang Pagi” ya cuy, tapi bedanya ini pulangnya larut malam. Hehe. Tapi cuy, yang menjadi pertanyaan besar nih, kalau mau diberlakukan sistem pemecatan seperti itu, kira-kira APBN akan mau mengikuti peraturan Depnaker gak nih? Kan kalau mengikuti aturan Depnaker, institusi atau perusahaan yang memecat harus memberi pesangon. Hehehe.

Bayangin nih cuy, udah bekerja jadi PNS selama 25 atau 30 tahun, setelah itu melakukan kesalahan dan dipecat. Wadadaw, berapa tuh pesangon yang didapetin? Pasti gede banget tuh. Kalau banyak PNS yang menyadari itu, bisa-bisa mereka yang tinggal satu atau dua tahun lagi pensiun secara sengaja membuat kesalahan agar dipecat.

Kalau ini terjadi, beh, bisa ribuan PNS sengaja ngelakuin kesalahan tuh. Kira-kira anggaran untuk ini udah disiapin belum? Apalagi, tahun 2017 lalu Menkeu Sri Mulyani udah mengeluh dan mengatakan bahwa seperempat anggaran pemerintah habis untuk gaji PNS. Apalagi, kemarin PNS juga mengalami kenaikan gaji lagi cuy. Wah bisa jebol tuh APBN.

Beginilah cuy, kalau membuat kebijakan tanpa dipertimbangkan terlebih dulu sisi positif dan negatifnya. Hadeh, ketahuan kan cerdasnya, uppsss.  (F46)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Megawati Sukses “Kontrol” Jokowi?

“Extraordinary claims require extraordinary evidence” – Carl Edward Sagan, astronom asal Amerika Serikat (AS) PinterPolitik.com Gengs, mimin mau berlagak bijak sebentar boleh, ya? Hehe. Kali ini, mimin mau berbagi pencerahan tentang...

Arief Poyuono ‘Tantang’ Erick Thohir?

“Orang hebat tidak dihasilkan dari kemudahan, kesenangan, dan kenyamanan. Mereka dibentuk melalui kesulitan, tantangan, dan air mata” – Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN PinterPolitik.com Gengs, kalian...

Sri Mulyani ‘Tiru’ Soekarno?

“Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putihmu. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya” – Soekarno, Proklamator Indonesia PinterPolitik.com Tahukah kalian, apa yang menyebabkan Indonesia selalu...