“Saat ini KUHP yang sah masih dalam bahasa Belanda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, seharusnya KUHP menggunakan bahasa Indonesia.” ~ Pengacara Publik YLBHI, M Isnur.
PinterPolitik.com
[dropcap]B[/dropcap]agaimana ya rasanya jadi Jokowi? Selain nyaris setiap hari dinyinyirin dan dikatain, ia juga harus menghadapi berbagai tuntutan masyarakat dan oposisi. Tapi belakangan, ada tuntutan yang lebih parah lagi, yaitu dituntut ke pengadilan oleh para pendekar hukum! Weew, apakah 2019, Jokowi bakal ikut masuk penjara kayak Ahok? Ngeri!
Maklum aja, mantan Walikota Solo ini kan latar belakangnya tukang insinyur bukan sarjana hukum, jadinya kalau berkaitan ama hukum sepertinya rada keder. Ingat aja masalah UU MD3 yang sempat jadi kontroversi lalu, saking bingungnya, Jokowi sampai ngundang para pakar hukum ke istana supaya enggak salah kasih jawaban.
Hasilnya? Tetap salah buat rakyatlah. Ya gimana enggak, gara-gara ogah tandatangan tapi juga enggan bikin Perpres pembatalan, UU MD3 jadi tetap berlaku. Rakyat kecewa? Pastilah! Nah sekarang, Jokowi lagi-lagi keder mengenai pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Weleh!
Belum juga menetapkan terjemahan Resmi KUHP/Wetboek van Strafrecht (WvS), YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat Somasi Presiden RI karena Tidak Melaksanakan Perintah UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan https://t.co/HuPaQn0XSG
— Perkumpulan ICJR (@ICJRid) March 11, 2018
Bedanya, sekarang Jokowi harus menghadapi lawan yang memang pakar hukum. Jokowi sebelumnya sampai pusing sama penolakan KPK, atas pasal-pasal tentang korupsi yang ingin ditambahkan di RKUHP. Menko Polhukam Wiranto aja sampai harus turun tangan buat merayu KPK. Hasilnya? Gagal!
Belum selesai ngurusin KPK yang ngambek, sekarang Jokowi juga digugat sama lembaga bantuan hukum. Enggak hanya satu, tapi tiga lembaga hukum sekaligus! Yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat Mabok-mabok deh si Pakde!
Apalagi, ternyata gugatan ini bukan yang pertama tapi udah yang kedua kalinya lho, wedeeew. Berdasarkan rilis yang ketiga lembaga tersebut sebarkan, Jokowi digugat karena telah lalai membiarkan KUHP asli masih dalam bahasa Belanda. Sebab sudah ada aturan yang mengharuskan kalau KUHP harus diterjemahkan secara baku, nah lho!
Konon, aturan itu sudah berlaku sejak 2009, tapi entah mengapa di era Jokowi baru digugat. Untungnya sih, Jokowi engga terjerat hukum sendirian, tapi rombongan sama Menteri Hukum dan HAM, serta DPR. Hadeuh, jadi ingat kata-kata Leo Tolstoy yang bilang kalau membuat undang-undang itu gampang, tapi memerintah lah yang susah. Wadaw! (R24)