“Istilah korupsi, suap, pembobolan, mark up, catut, artinya sama. Tidak jujur. Artinya sama, tidak menuju ke keadilan sosial. Artinya, merampas nyawa kehidupan lain.” ~ Arswendo Atmowiloto
PinterPolitik.com
[dropcap]K[/dropcap]orupsi merupakan penyakit akut dan hanya akan memperkaya koruptor, namun menyengsarakan rakyat.
Bila penanganan korupsi terbilang lamban, maka ancaman kehancuran suatu negara akan semakin dekat dengan pelupuk mata.
Maka, bila niat para pejabat itu berebut kekuasaan hanya untuk memperkaya diri sendiri, secara otomatis hal ini perlu menjadi perhatian untuk dilakukan perlawanan secara bersama – sama.
Kalau diniatkan sedari awal memangku jabatan itu hanya karena uang, hmmm mari kita bisiki perlahan, mau pilih mundur atau dilengserkan paksa? Weleeeeh weleeeeh, tinggal pilih saja, gampang kan, wedeeww.
Tren para kepala daerah yang tercyduk KPK akibat menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri semakin banyak.
Dari mulai Bupati, Walikota, sampai Gubernur pun sudah menggunakan rompi andalan KPK, rompi oranye, coba deh sambil ngaca, keren ga kalau pake rompi begitu?
Tapi kayaknya sih para pejabat yang mengenakan rompi oranye itu punya kebanggaan tersendiri kali ya, soalnya kalau pake rompi itu muka dan raut wajahnya pasti senyam – senyum. Weewww, watado alias wajah tanpa dosa, weleeeh weleeeh.
Namun sebenarnya para pejabat itu sangat memiliki potensi besar untuk jadi tahanan KPK, karena bukan hanya penyalahgunaan wewenangnya saja, adanya penerimaan hadiah atau gratifikasi juga sudah bisa menyeretnya ke jeruji besi.
Hoalaaah, harus hati – hati dong. Kalau mau sih lebih baik seperti Jokowi, ia selalu melaporkan bila ada pemberian hadiah atau gratifikasi untuknya yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Walaupun hadiah itu sangat berharga, mau tak mau Jokowi akhirnya menyerahkan kepada KPK.
Kebanyakan orang memuji Jokowi karena selalu melaporkan adanya pemberian hadiah dan gratifikasi itu, weleeeeh weleeeh.
Sudah tau belum, kalau kemarin Jokowi ‘menyogok’ KPK? Kabarnya sih Jokowi menyerahkan sejumlah uang kepada KPK agar hadiah yang dulu diterima Jokowi bisa dibawa pulang. Wedeew, ngeri kali.
Ternyata eh ternyata, hal ini dibenarkan karena Jokowi membayar uang pengganti untuk Deluxe Box Set Metallica senilai Rp 11 juta. Hmmm ada aturan begitu toh, ya udah yang penting lapor dulu ke KPK.
Lapor dulu, baru tebus kemudian. Walaaaah Jokowi rugi dong kalau kayak gitu? Weleeeh weleeh. (Z19)