“Dari presiden ke presiden, kita adalah penonton abadi piala dunia.” ~Ali Zaenal
PinterPolitik.com
[dropcap]W[/dropcap]aktu debat capres-cawapres belum dimulai, eh para kandidat seperti sudah kebelet untuk menyampaikan visi misinya ke publik luas. Ya, katanya masing-masing calon berpotensi melakukan blocking time. Tapi nggak ada yang ngaku tuh.
Ya iya dong, calon penguasa mana boleh ketahuan kalah, apalagi kepergok curang. Haram hukumnya. Harus tampil sebagai manusia mulia seutuhnya. Hehehe.
Jadi gini gaes, beberapa pihak ada yang menuding Prabowo Subianto melanggar aturan Pemilu karena menyampaikan visi misi dalam pidato kebangsaannya dan disiarkan di sejumlah stasiun televisi. Padahal, belum waktunya.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal tahapan kampanye Pemilu 2019 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa capres dan cawapres boleh berkampanye di media massa mulai dari 24 Maret sampai 13 April 2019. Abis itu baru deh masa tenang hingga hari pencoblosan, tanggal 17 April.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean membantah hal tersebut, menurutnya pidato visi misi capres nomor urut 02 itu bukan blocking time. Kan BPN nggak pernah meminta waktu kepada pihak televisi untuk menayangkan penyampaian visi misi tersebut. Gimana bisa dibilang blocking time?
Wkwkwk, iya sih nggak minta waktu penayangan khusus. Tapi udah diperhitungkan kalau pidatonya bakal disorot banyak media massa? Bisa ae colongannya. Hiya, hiya, hiya.
Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan ya? Share on XTak rela dibilang blocking time, BPN lantas menunjuk calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-lah yang mungkin melakukan blocking time terhadap televisi.
Direktur Materi dan Debat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said, menyebut siaran pidato visi-misi Jokowi di lima stasiun televisi swasta menyalahi aturan KPU. Yaa, walaupun penjabaran visi misinya nggak detail, tapi itu juga bisa berpotensi ada agenda itu.
Eaaa, main salah-salahan kan? Padahal mah sama-sama colongan. Edededeh…
Untuk kasus Prabowo, BPN menyatakan siap untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait pidato visi misi Prabowo. Mereka nggak khawatir, karena merasa nggak salah. (E36)