Site icon PinterPolitik.com

Jokowi dan Ancaman Utang Freeport

Freeport, Antroposentrisme dan Gunung Emas

Terjadi lonjakan utang holding BUMN pertambangan karena divestasi Freeport (Foto: Wikimedia)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Direktur Utama MIND ID memaparkan fakta yang cukup mengejutkan, yakni utang holding BUMN pertambangan ternyata melonjak sampai 378 persen karena telah melakukan divestasi PT Freeport pada 2018 lalu. Tidak hanya itu, pada kuartal III 2019, juga terjadi kemerosotan laba sampai 85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan berbagai laporan negatif tersebut, lantas bagaimanakah nasib holding BUMN terbesar tersebut ke depannya?


PinterPolitik.com

Pada 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh saja mencatat sejarah karena melalui holding Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), divestasi PT Freeport Indonesia dapat dilakukan. Singkat kata, dengan melalui jalan perundingan yang alot, seperti yang kerap dielu-elukan pada waktu itu, sebesar 51 persen saham Freeport telah menjadi milik Ibu Pertiwi.

Akan tetapi, sebagaimana diketahui, prestasi tersebut turut diikuti oleh resonansi atau dengungan-dengunan yang justru melihat berhasilnya divestasi tersebut sebagai suatu manuver politik.

Pada saat itu, di mana hiruk pikuk politik tengah riuh-riuhnya, persoalan divestasi Freeport memang lebih banyak disangkut pautkan dengan pencitraan politik Presiden Jokowi agar dapat terpilih kembali di Pilpres 2019.

Namun, di tengah tudingan politis tersebut, terdapat pula pihak yang menyoroti persoalan ekonomi yang sekiranya mengikuti divestasi Freeport. Satu di antaranya adalah Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan yang menjadi saksi sejarah penandatangan kontrak dengan Freeport pada tahun 1991 lalu.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 17 Juli 2018 lalu, ia menuturkan keherannya terkait mengapa divestasi tidak dilakukan pada 2021, di mana itu adalah akhir dari kontrak Freeport.

Pasalnya, dengan divestasi yang “dipaksakan” pada 2018, pemerintah bahkan harus berhutang sebesar Rp 56 triliun. Menurutnya, jika divestasi dilakukan pada 2021 atau ketika akhir kontrak Freeport, pemerintah besar kemungkinan tidak perlu merogoh koceknya.

Dan sekarang, pertanyaannya tersebut mulai menemui titik terangnya. Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada 22 Januari 2020 lalu, Direktur Utama MIND ID, Orias Petrus Moedak mengungkapkan holding BUMN pertambangan mencatatkan utang sebesar Rp 78,3 triliun pada kuartal III 2019, atau meningkat 378 persen dari tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Orias juga melaporkan terdapat penurunan laba bersih yang signifikan pada kuartal III 2019 – periode Januari-September 2019 – karena hanya mencapai Rp 800 miliar, atau turun sebesar 85 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurut Orias, peningkatan utang yang signifikan tersebut tidak lain karena pada 2018, dilakukannya pinjaman sebesar US$ 4 miliar atau Rp 56 triliun untuk melakukan divestasi Freeport.

Tidak hanya terkait masalah pertambahan utang, nyatanya divestasi Freeport juga memiliki sekelumit persoalan lainnya, khususnya terkait masalah lingkungan.

Lantas, bagaimana sekiranya holding BUMN terbesar di Indonesia tersebut menghadapi persoalan-persoalan yang ada?

Persoalan Lingkungan Menghantui

Berhasilnya PT Inalum melakukan divestasi Freeport tidak hanya memberikan pemerintah 51 persen saham perusahaan tambang terbesar di dunia tersebut, melainkan pula persoalan lingkungan kompleks yang turut menghantuinya.

Pada 2017 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempublikasikan temuan yang menyebutkan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 185,58 triliun karena operasi tambang Freeport mengakibatkan berbagai pelanggaran, khususnya terkait lingkungan. Akumulasi kerugian tersebut, setidaknya berasal dari enam persoalan berikut.

Pertama, dalam operasi tambangnya, Freeport disebut menggunakan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa izin, di mana ini berpotensi memberikan kerugian terhadap negara sebesar Rp 270 miliar.

Kedua, harus membayar pencairan jaminan reklamasi Freeport senilai US$ 1,43 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar.

Ketiga, Freeport belum membayar kewajiban penempatan dana pasca-tambang kepada pemerintah untuk periode 2016 senilai US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar.

Keempat, dampak negatif dari pembuangan limbah dari operasi penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara, dan kawasan laut yang diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp 185 triliun.

Kelima, operasi penambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan perpanjangan tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin. DMLZ sendiri adalah salah satu area penambangan bawah tanah Freeport.

Keenam, pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pengelolaan lingkungan Freeport belum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, akibatnya terjadi penurunan tanah karena aktivitas penambangan bawah tanah.

Namun, dalam keterangan terbaru, kerusakan lingkungan yang ditaksir bernilai Rp 185 triliun tersebut, justru disebutkan bukanlah kerugian negara ataupun besaran denda yang harus dibayarkan. Ini tentu merupakan perubahan pernyataan yang menarik. Pasalnya, perubahan tersebut terjadi setelah divestasi berhasil dilakukan.

Suka atau tidak, perubahan pernyataan tersebut, tidak hanya dapat dipahami secara pragmatis, dalam artian itu adalah cara pemerintah untuk tidak membayar kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun juga dapat dipahami bahwa pemerintah sepertinya tidak begitu concern pada isu lingkungan.

Hal ini misalnya terlihat jelas dari isi omnibus law yang akan menghilangkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha.

Menggunakan pisau bedah filsafat politik ekologi, termarjinalkannya persoalan lingkungan dalam konteks tersebut benar-benar menunjukkan pemerintah tengah menganut paham antroposentrisme.

Paham ini, adalah pandangan filosofis yang menempatkan manusia sebagai pusat dari alam. Dengan kata lain, alam pada dasarnya hanya dinilai sebagai seperangkat alat yang berguna untuk memenuhi dan menunjang kehidupan dari manusia itu sendiri.

Singkat kata, dengan menerapkan paham ini, sekelumit persoalan lingkungan yang membelit Freeport pada dasarnya dapat diselesaikan dengan mudah. Namun, bukan selesai dalam artian sesungguhnya (de facto), melainkan selesai di atas kertas semata (de jure).

Bisa Membayar Utang?

Tidak lama setelah PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat diambilalih oleh pemerintah yang kemudian membuatnya berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada 2016 lalu, PinterPolitik kebetulan mendapatkan kesempatan untuk melakukan kunjungan tambang di perusahaan tambang terbesar di Indonesia setelah Freeport tersebut.

Menariknya, dalam keterangan salah seorang pegawai di sana, dituturkan bahwa pengambilalihan tersebut sebenarnya tidak memberikan keuntungan ekonomi seperti yang digembar-gemborkan.

Pasalnya, cadangan emas di PT NTT sebenarnya hanya akan bertahan mungkin sampai 20 tahun ke depan. Tambahnya, dengan melakukan kalkulasi biaya produksi dan lain sebagainya, cadangan emas tersebut pada dasarnya tidak dapat memberikan keuntungan ekonomi seperti sebelum diambilalihnya PT NTT.

Pada temuan penulis di PT AMNT tersebut, menjadi menarik untuk ditanyakan apakah konteks serupa juga terjadi di divestasi Freeport atau tidak. Namun, melihat pada data-datanya, sepertinya tidak. Dalam keterangan berbagai pihak, cadangan emas di Freeport diperkirakan dapat diambil sampai 40 tahun ke depan.

Atas hal tersebut, tidak heran Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin dengan optimis menjawab bahwa utang akibat divestasi Freeport dapat dilunasi dalam empat tahun ke depan.

Menurut Budi, dengan berhasilnya divestasi, jumlah penerimaan pemerintah dari Freeport diperkirakan akan mencapai sepuluh kali lipat dari sebelumnya – dari US$ 180 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun menjadi US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 24,6 triliun.

Dengan kata lain, utang holding BUMN pertambangan yang berjumlah Rp 78,3 triliun dapat dilunasi dalam waktu kurang dari 4 tahun.

Namun, lanjut Budi, pendapatan tersebut belum akan dapat dinikmati sampai pada 2021 karena dividen – pembagian laba kepada pemegang saham – tidak akan didapatkan sampai pada 2020 sebab  Freeport fokus melakukan investasi untuk melakukan transisi dari operasi tambang terbuka (open pit) menjadi tambang bawah tanah (underground).

Konteks persoalan ini, di mana keuntungan belum mampu diraup dari Freeport membuat kita memahami mengapa terjadi lonjakan utang holding BUMN pertambangan ataupun mengapa PT Inalum tak sanggup membayar utang atas Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 2,3 triliun ke Pemprov Sumatera Utara baru-baru ini.

Pada akhirnya, terkait lonjakan utang holding BUMN pertambangan, sampai pada 2021 pemerintah mungkin harus memiliki kesabaran ekstra karena dividen baru diperoleh pada tahun tersebut.

Akan tetapi, benar tidaknya keuntungan sampai sepuluh kali lipat yang disebut akan didapatkan tentu hanya waktu yang dapat menjawabnya. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version