“Pertemuan itu dalam rangka menjaga semangat menjalin tali silaturahmi dengan para ulama, habib, kiai, serta ustadz dari seluruh provinsi untuk menjali persatuan, persaudaraan, dan ukhuwah di antara kita.” ~ Presiden Joko Widodo.
PinterPolitik.com
[dropcap]S[/dropcap]eperti biasa, dalam agenda keseharian Presiden Jokowi yang kerap mengundang para ulama ke Istana Bogor, pada Minggu (22/4) kemarin, ulama dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan salat zuhur bersama di Istana. Meski pertemuan ini digelar tertutup, tapi nyatanya, foto pertemuan tersebut juga bocor ke publik..
Uniknya nih ya, belakangan pihak Tim 11 PA 212 merasa kecolongan dengan beredarnya foto tersebut. Sehingga mereka perlu untuk melakukan konferensi pers. Mmm, emangnya ada yang salah ya kalau foto itu beredar? Toh katanya, itu hanya pertemuan biasa tanpa ada tendensi kepentingan tertentu.
Ngapai juga mesti harus buru-buru mengkonfirmasi mengenai keberadaan foto itu. Kalau Pakde Jokowi sendiri sih, bilangnya pertemuan itu hanya membicarakan seputar menjaga semangat persaudaraan sesama Muslim. Eh tapinya, Tim 11 dalam konferensinya menyatakan yang beda tuh.
Klaim Tim 11 PA 212 tentang isi pertemuan itu seputar seruan kepada Presiden agar menyudahi mengkriminalisasi terhadap ulama. Lah ini gimana ceritanya, bisa beda isi pertemuannya. Lagian ngapain juga sih perlu pake gelar konferensi segala, takut Jokowi menyampaikan isi pertemuan yang sebenarnya ya?
Hadeuh, aya aya wae ah. Kok eike ngeliatnya kayak ada rasa ketakutan dari Tim 11 PA 212 sehingga dianggap perlu untuk segera melakukan konferensi pers ya. Curiganya nih ya, isi pertemuannya itu masih seputar lobi-lobi terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Ibarat kata, kalau Tim 11 PA 212 seakan mau mengatakan kepada Presiden Jokowi, ‘Kalau bapak mau gak ada kegaduhan politik menjelang Pilpres nanti, seperti yang pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta, maka jangan kriminalisasi ulama kami!’ Wuidih bener gini gak ya kira-kira isi obrolan mereka kemarin?
Memangnya seperti apa sih konteksnya yang disebut mengkriminalisasi ulama itu, menurut mereka? Ada batasannya gak? Kalau ada ulama hobinya melakukan fitnah dan menabur kebencian serta hoax, apa aparat gak boleh bertindak? Terlebih kalau sampai ada indikasi makar, ya udah harus ditindak itu atuh!
Gak ada lah yang namanya atas nama agama, kalau perilakunya seperti itu. Nalar manusia rasanya juga bisa membedakan, mana ceramah ulama yang memiliki tendensi politis yang destruktif dengan ceramah adem yang bisa membuat sejuk dan terbukanya wawasan jamaah. Seperti halnya yang dikatakan filsuf Voltaire (1694-1778), ‘The truths of religion are never so well understood as by those who have lost the power of reason.’ (K16)