“Tugas pemuda adalah menantang korupsi, setelah itu menjadi tua dan lupa betapa nikmatnya menantang korupsi. ”
PinterPolitik.com
[dropcap]M[/dropcap]enjadi sebuah pertanyaan besar, mengapa Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai penggugat pasal tentang syarat calon presiden-wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK)?
Apakah yang dilakukan JK ini berasal dari keinginan Jokowi? Atau ini memang hasrat JK untuk melakukannya? Entah JK atau Jokowi, yang pasti mereka merasa telah memiliki kecocokan dalam gaya kepemimpinan, yang akhirnya membuat mereka enggan untuk berpisah.
Dapat dibuktikan kok, di saat JK ngotot ke MK, Jokowi menahan deklarasi cawapresnya untuk 2019. Apa hal ini bukan indikasi Jokowi sedang menanti usaha yang di lakukan JK? Hehehe.
Tidak ada yang tahu pasti apa penyebab JK menggugat ke MK. Mungkin karena perusahaan Kalla Group miliknya sedang mendapat ancaman dari KPK karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi di wilayah pengadaan listrik. Eh, itu gosipnya loh, nggak tau bener atau nggaknya. Weleh-weleh.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, apapun yang menjadi penyebab JK melakukan ini, mungkin tak perlu dipersoalkan. Karena sebagai warga negara, JK memiliki hak untuk menggugat.
Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian sepakat dengan pendapat Mendagri? Atau kalian berpendapat bahwa tindakan itu adalah suatu hal menyimpang?
Tjahjo juga berpendapat bahwa batasan dua periode untuk posisi presiden dan wakil presiden yang disebutkan dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu menimbukan tafsir ganda. Hal inilah yang perlu diperhatikan MK dalam mengambil keputusan.
Jadi, menurut Pak Tjahjo itu harus clear? Lalu, pengertian dua periode berturut-turut itu yang bagaimana? Ada yang mengatakan dua kali dilantik itu berturut-turut, ada yang mengatakan dua kali lima tahun, ada yang mengatakan dua kali tidak lima tahun.
Soal ini, Tjahjo berpendapat jabatan wapres yang diemban JK tidak berturut-turut, sehingga dia bisa mencalonkan diri lagi sebagai wapres. Sebagai orang yang pernah belajar di Fakultas Hukum ia melihat, ada jeda waktu itu tidak terkategori berturut-turut.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya’roni menyebut JK sudah dua kali menjabat wakil presiden. Mestinya sudah cukup pengabdiannya sebagai orang nomor dua di Republik ini.
Langkah yang diambil JK menunjukkan bahwa ia adalah sosok yang sangat ambisius, bukan lagi negarawan, tapi sudah menjelma menjadi pemburu kekuasaan. Uppss, kasihan JK lagi pusing cari jabatan hehehe. Jadi sekarang hobinya berburu ya, pak?
Dari pada pusing mikirin korupsi dan ngotot jadi wakil presiden lagi, mending kalian baca ungkapan dari Pramoedya Ananta Toer deh: “Seluruh kedudukan yang enak diambil orang-orang tua. Mereka hanya pandai korupsi. Angkatan tua itu sungguh bobrok. Hanya angkatan tua yang korup dan mengajak korup! Angkatan muda membuat revolusi melahirkan sejarah.” (G35)