Site icon PinterPolitik.com

Jabatan MPR Sekedar Seremoni

Foto : Istimewa

“Berpikir besar kemudian bertindak.” ~ Tan Malaka”


PinterPolitik.com

[dropcap]A[/dropcap]pa kalian semua tahu kalau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu merupakan konsep asli dari Indonesia yang dicetuskan oleh para founding fathers saat merancang UUD 1945?

Hmmm, jadi gengs, jauh sebelum tahun 1945, konsep MPR ternyata sudah dicetuskan oleh para tokoh bangsa, tepatnya pada tahun 1925. Tokoh pencetusnya adalah Tan Malaka dalam buku Naar De Republik.

Dalam buku Naar De Republik atau Menuju Republik yang ditulis Tan Malaka itu sudah menyatakan adanya MPR yang mirip dengan National Assembly di Prancis.

Menurut pakar hukum Aidul Fitriciada Azhari, sistem MPR itu bukan adopsi dari negara lain. Sehingga, referensi soal MPR tidak pernah ditemukan dalam literatur ketatanegaraan barat.

Tapi gengs, apa kalian tahu sebenarnya apa sih peran dan fungsi MPR di awal terbentuk hingga saat ini? Apakah MPR menjadi lembaga yang penting dan efektif serta apakah MPR berperan aktif terhadap kemajuan negara?

Hmmm, kalau menurut eyke sih gengs, fungsi dan peran MPR saat ini sudah tidak seefektif seperti pada masa Orde Lama atau pun Orde Baru. Mau tahu kenapa? Coba deh kalian perhatikan poin-poin ini dan jangan lupa ya kalian berikan penilaian terhadap fungsi dan peran MPR. Ehehehe.

Tugas MPR di antaranya adalah mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna, memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan, mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri, dan yang terakhir MPR dapat memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden.

MPR juga sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan dan MPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Nah, kalau sudah tahu seperti ini apa kalian masih yakin MPR itu adalah majelis yang gandrung akan permusyawarahannya rakyat?

Coba deh gengs pikir lagi. Sekarangkan sistem pemilihan presiden kita sudah dengan cara voting langsung, terus juga suara golongan di MPR bukan lagi berdasarkan keterwakilan golongan seperti dahulu. Dan yakin deh sama eyke, pasti yang ada di dalam MPR sekarang ini juga satu golongan semua, tidak berwarna seperti apa yang diharapkan.

Enggak percaya? Coba deh amati lagi golongan di MPR sekarang itu sama semua, kalau enggak dari pengusaha, pasti dari politisi yang punya usaha atau politisi hasil “ternakan” pengusaha ahahaha. Jadi enggak tahu deh mereka ngerti atau enggak kebutuhan rakyat.

Nah gengs, ditambah lagi hari ini Indonesia tidak lagi memiliki garis besar haluan negara, bahasa kerennya national interest atau basic need yang terkonsepkan. Hmmm, jadi gimana nih menurut kalian mengenai peran dan fungsi MPR? Masihkah relevan? Atau bubarin aja? Besar loh tunjangan pimpinannya. Ahahaha. (G35)

Exit mobile version