Site icon PinterPolitik.com

Inspirasi Ahmad Dhani untuk Jaksa

vonis ahmad dhani

Ahmad Dhani. (Foto: Koran Pagi)

“Benci tidak dapat dihilangkan dengan benci namun dengan cinta inilah hukum yang abadi.” ~Budha


PinterPolitik.com

[dropcap]A[/dropcap]da pepatah mengatakan, apa yang kamu tabur, itulah yang kamu tuai. Makanya, janganlah sekali-kali kamu menebar angin, jika tak ingin menuai badai. Tahu nggak?

Tapi gimana nih, kalau sudah menabur masalah, terus minta tawar-menawar dengan hukuman? Nggak fair dong?

Sepertinya musisi Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani harus diingatkan juga soal pepatah ini. Masa meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak menuntut dirinya melebihi tuntutan yang diberikan kepada terpidana penodaan agama, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok?

Eh tapi tunggu dulu deh, doi ini musisi atau politisi sih? Nggak tahu deh. Yang pasti doi ini sekarang sedang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Hmmm, ada-ada aja.

Hukum itu bukan jari tengah, yang bisa bikin gusar ketika ditegakkan. Hukum itu harus ditegakkan, demi keadilan. Share on X

Ngomong-ngomong kalian inget nggak sih, ujaran apa yang membuat doi jadi terjerat kasus hukum? Ya, memang ada hubungannya dengan kasus Ahok.

Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut pelapor, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

Weleh-weleh, ngeri kali ucapannya ya. Terus kenapa tiba-tiba mau membandingkan jumlah hukumannya dengan Ahok?

Ahok waktu itu dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Terus Mas Dhani mau dihukum berapa lama dong?

Dhani mengaku, pernyataannya tersebut hanya untuk memberikan inspirasi kepada JPU. Ealah emang lagi lomba cipta lagu, pakai ngasih inspirasi segala? Urusan hukum beda dengan urusan seni Mas. Hehehe.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan kepada Dhani dilakukan pada 19 November 2018. Dia meminta JPU untuk mempersiapkan surat tuntutan agar sidang tak lagi ditunda-tunda.

Waduh, pasti makin dag dig dug ser nih Mas Dhani. Hayolooo.

Ya, apapun hukumannya, semoga Mas Dhani dan kita semua bisa mengambil hikmahnya ya. Kalau berbicara di sosmed itu harus yang bagus. Soalnya kalau nggak, bisa dituntut sampai kena persekusi. Hiya, hiya, hiya… (E36)

Exit mobile version