“Harapan ibarat satu lebah yang membuat madu tanpa bunga.” ~Robert Green Ingersoll
PinterPolitik.com
[dropcap]K[/dropcap]emunculan paket Kebijakan Ekonomi XVI dari Presiden Joko Widodo menuai kritikan tajam dari Gerindra karena dianggap pro asing. Menurut Gerindra, kebijakan tersebut merupakan bentuk asingnisasi dari pemerintah.
Hadeehh, asingnisasi. Rada maksa tapi menggelitik sih, mirip-mirip gitu sama bahasa Vikinisasi. Ehhh… Wkwkwk.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menilai, kebijakan pemerintah lewat pake ekonomi XVI terutama soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) berbenturan dengan Pasal 33 konstitusi. Kenapa?
Karena melalui DNI itu, pemerintah mengizinkan pihak asing masuk di 54 sektor usaha, 25 sektor usaha di antaranya diizinkan dikuasai oleh asing hingga 100 persen. Nah, kalau begitu, cita-cita asas perekonomian nasional dan penguasaan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara akan sulit tercapai. Jadi orang asing yang datang bukan nyari investasi, tapi nyari kerja. Terus orang kita gimana?
Atas kegelisahan tersebut, calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menerapkan kebijakan ‘Indonesiasisasi’ untuk melawan ‘Asingnisasi’ Jokowi jika terpilih di Pilpres 2019.
Memang ada di antara kedua pasang kandidat yang sepenuhnya tidak pro asing? Ada? Share on XKardaya menjelaskan kebijakan ini akan merekrut pekerja dari Indonesia untuk sektor usaha migas dan pertambangan. Jadi celah-celah untuk tenaga asing akan disumpal. Tapi masalahnya, manusia di negeri ini punya kemampuan untuk itu nggak? Keahliannya ada?
Hoo, ternyata dari kebijakan Indonesiasisasi ini pekerja Indonesia dapat mengikuti magang dengan pekerja asing baik yang ada di Indonesia atau di luar negeri. Setelah dianggap mampu memegang jabatan, pekerja magang itu akan diberi posisi yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan selama magang.
Hmm, terus pekerja asingnya diapain? Jadiin bintang iklan atau artis sinetron? Biasanya yang bule-bule gitu kan laris banget. Wkwkwk.
Kardaya berharap, dengan kebijakan tersebut, jabatan setingkat direktur, manajer dan jabatan tinggi lainnya di perusahaan tak akan lagi diduduki oleh pekerja dari luar.
Wahh, ini beneran? Bisa ngasih garansi apa nih? Terus, kira-kira butuh berapa lama tenaga kerja kita bisa belajar? (E36)