Site icon PinterPolitik.com

Imigran Boleh Lagi Masuk AS

Foto: nytlive.nytimes.com

Dalam satu pesan elektronik disebutkan, Pemerintah AS telah meminta lembaga internasional untuk urusan pengungsi kembali mendata semua pengungsi yang sebelumnya dijadwalkan masuk ke AS.


pinterpolitik.com

WASHINGTON – Para pengungsi dan imigran lega  setelah perjuangan seorang Hakim Federal Amerika Serikat untuk menunda pelaksanaan kebijakan Presiden Donald Trump membuahkan hasil.

Para pengungsi diperkirakan kembali memasuki Amerika Serikat, Senin atau Selasa (7/2/2017) WIB setelah Hakim Federal di Seattle, James Robart, memutuskan penundaan sementara berskala nasional kebijakan Presiden Trump yang melarang sementara pengungsi dan warga dari tujuh negara  masuk ke AS.

Terkait dengan itu, Departemen Luar Negeri AS, Sabtu atau Minggu (5/2) WIB,  sudah memulai persiapan menerima pengungsi. Keputusan Hakim Robart berlaku  setelah dievaluasi secara menyeluruh gugatan Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Bob Ferguson, atas kebijakan Trump.

Pada 27 Januari lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda program pengungsi hingga 120 hari ke depan, kecuali bagi pengungsi Suriah yang berlaku tanpa batas waktu. Selain itu, Trump melarang masuk ke AS  warga dari tujuh negara, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman  hingga 90 hari ke depan.

Seorang pejabat Deplu AS mengatakan, gelombang pertama pengungsi diperkirakan datang, Senin ini. Dalam satu pesan elektronik disebutkan, Pemerintah AS telah meminta lembaga internasional untuk urusan pengungsi kembali mendata  semua pengungsi yang sebelumnya dijadwalkan masuk ke AS.

“Kami menitikberatkan perhatian kepara para pengungsi yang seharusnya melakukan perjalanan pada 17 Februari.” Demikian bunyi surat elektronik itu.

Juru Bicara PBB, Leonard Doyle, mengatakan kepada New York Times,  tercatat sekitar 2.000 pengungsi yang siap untuk melakukan perjalanan ke AS.

Deplu AS menegaskan, masuknya pengungsi tidak  mengurangi ketentuan ketat dalam proses penerimaan pengungsi sebelum masuk ke wilayah AS.

Pada perkembangan lainnya, Presiden Trump yakin Departemen Kehakiman akan memenangkan banding atas putusan Hakim Federal. “Demi keamanan negara kita, kita akan menang,” kata Trump kepada wartawan di  Resor Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan Trump tidak lama setelah Kementerian Kehakiman mengemukakan niat untuk segera mengajukan banding atas keputusan Hakim Federal.

Setelah pelarangan tersebut ditangguhkan, para pengungsi dan ribuan warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, yang tertunda kedatangannya di AS sejak pekan lalu, kembali bergegas ke AS.

Secara resmi, Pemerintah AS  menunda pelaksanaan perintah eksekutif  Donald Trump, Sabtu (4/2), setelah pengadilan federal AS memblokir perintah itu. Juru Bicara Kemenlu AS mengatakan, kami menghentikan pembatalan sementara visa. Mereka yang sudah memiliki visa yang valid bisa melanjutkan perjalanan menuju AS.

Mengomentari keputusan Hakim James Robart, Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Bob Ferguson, mengatakan, konstitusi yang menang. Tak seorang pun berada di atas hukum, termasuk presiden.

“Sejak awal sudah saya katakan bukan suara paling keras yang akan menang di ruang sidang, melainkan konstitusi,” katanya.

Gubernur Washington Jay Inslee menyambut baik keputusan Hakim Federal. Ia  menyebutnya sebagai kemenangan luar biasa.

Sebelumnya, Juru Bicara Gedung Putih, Sean Spicer, Jumat (3/2), menegaskan,  akan melawan keputusan Hakim Federal itu. Menurutnya, kebijakan Trump sudah sesuai hukum dan tepat. Departemen Kehakiman akan memohon penangguhan darurat atas keputusan pengadilan itu. (Kps/E19)

Exit mobile version