Di akhir tahun 2015, Presiden Joko Widodo menolak rencana pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 untuk digunakan sebagai kendaraan VVIP Kepresidenan. Tapi setahun kemudian, ternyata pesawat tersebut tiba di Indonesia. Banyak pihak yang terkejut dengan kedatangan heli tersebut, siapa yang membelinya?
pinterpolitik.com
JAKARTA – Beberapa hari lalu, Bandara Halim Perdana Kusuma kedatangan helikopter canggih dan mewah yang dikenal dengan AW 101 dari Inggris, kabarnya heli ini akan masuk sebagai jajaran Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Masalahnya, Panglima TNI Gatot Nurmatyo mengaku terkejut karena sebenarnya pembelian pesawat ini telah dibatalkan.
Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Senin (6/2), walau dibatalkan namun dana pembelian AW 101 telah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memfasilitasi Sekretariat Negara. Karena sudah terlanjur dibayar, maka pengadaannya dialihkan sebagai Alutsista TNI, salah satunya sebagai angkutan pasukan serta Search and Rescue (SAR) tempur.
“Kemenkeu kalau untuk menfasilitasi Kepresidenan langsung ke Setneg. Jadi pada pembayaran, Panglima tidak tahu, Kemenhan tidak tahu, hanya Setneg saja yang tahu,” katanya.
Namun keterangan Ryamizard ini ditampik oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurutnya, pembelian helikopter itu berasal dari TNI AU bukan Setneg. “Saya tegaskan, anggaran yang digunakan untuk pembelian helikopter AW 101 adalah anggaran AU bukan Setneg,” tegasnya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/2).
Hadi mengatakan, heli tersebut dipesan pada era KSAU sebelumnya, yaitu Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Selain itu, proses pengadaannya pun dilakukan oleh TNI AU dengan sepengetahuan Kementerian Pertahanan yang menjadi kementerian induk tiga matra TNI, yaitu TNI AU, TNI AL, dan TNI AD.
Menyangkut pengadaan pesawat senilai US$ 55 juta atau Rp 761,2 miliar per unit ini, sebenarnya juga bertentangan dengan instruksi presiden terkait pengetatan anggaran belanja negara. Oleh karena itu, Hadi mengaku telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui apakah dalam proses pemesanannya ada pelanggaran yang terjadi.
Namun Hadi tidak merinci apakah tim investigasi internalnya bersinergi dengan tim investigasi yang dibuat oleh Panglima TNI atau tidak.
Helikopter AW 101 termasuk canggih dikelasnya, karena memiliki ruangan kabin cukup luas, sehingga bisa mengangkut penumpang sampai 30 orang. Badan pesawatnya memiliki lapisan pelindung anti serangan misil. Dengan kecepatan maksimal 278 km/jam, AW 101 mampu menembus jarak hingga 1.360 km.
“Hingga hari ini, pesawat tersebut belum diserahterimakan ke TNI AU,” lanjut Hadi yang enggan mengungkap berapa unit heli yang dibeli. Ia juga belum bisa menjawab apakah pembeliannya masih bisa dibatalkan atau tidak, terkait adanya masalah di dalam negeri.
Kalaupun dapat dibatalkan pembeliannya, tentu Indonesia pun harus mengeluarkan uang untuk membayar kompensasinya. Penambahan Alutsista yang canggih tentu diperlukan oleh negara, namun bila dilakukan tanpa memahami kondisi perekonomian negara tentu hanya akan menjadi beban semata. (Berbagai sumber/A15)