Proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 yang dilakukan hari ini, Selasa (14/2), memilih kembali Hakim Agung Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk yang kedua kalinya. Pemilihan yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta ini berlangsung tanpa adanya persaingan ketat.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Hakim Agung Hatta Ali memperoleh dukungan suara terbanyak, yaitu 38 suara dari 47 hakim agung yang memiliki hak suara. Sementara pesaingnya, Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara, serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing meraih satu suara.
Mengacu pada Pasal 7a sampai h, Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA.
“Saya sampaikan terima kasih yang dipercayakan kepada saya untuk memegang amanah sebagai Ketua MA untuk periode kedua. Kerjasama yang selama ini terbangun dari semua jajaran pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta jajaran empat lingkungan badan peradilan di bawah MA,” kata Hatta, dalam sambutannya.
Mahkamah Agung memiliki tradisi pemilihan ketuanya sendiri, di mana setiap hakim agung memiliki hak yang sama untuk memilih dirinya sendiri atau hakim agung lain sebagai ketua. “MA tidak ada pencalonan, langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin.
Muhammad Hatta Ali lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Jabatan Ketua MA ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya ia menjabat untuk periode 2012-2017. Ia juga pernah menjadi Hakim Agung (2007), Direktur di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2005), Hakim Yustisial Mahkamah Agung (2004), serta sebagai hakim peradilan tinggi di beberapa daerah di Indonesia.
Masuknya kembali nama Hatta Ali dalam bursa calon Ketua MA sudah diprediksi sejak sebelumnya, walau kini usianya sudah mencapai 67 tahun. Pada usia 70 tahun nanti, ia akan diberhentikan dengan hormat melalui pensiun, sesuai dengan Pasal 11 huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2009.
Mengacu pada pasal itu, Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan Hatta tetap berpeluang kembali menjabat sebagai ketua MA, meskipun hanya untuk kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, MA akan melakukan pemilihan lagi.
Selamat bertugas bagi Ketua MA yang baru, semoga selalu amanah dalam menjalankan tugasnya. (Berbagai sumber/R24)