Site icon PinterPolitik.com

Guru Apa Tukang Gebuk?

sumber: BBC Indonesia

Kalau menghajar murid sampai babak belur berakhir damai, lantas apa guna RUU Perlindungan Anak, dong?


PinterPolitik.com 

[dropcap]B[/dropcap]eberapa hari belakangan, video oknum guru main gebuk murid sedang ramai sekali dibahas. Menurut keterangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), oknum guru itu kesal, sebab si murid memanggil namanya tanpa sapaan, ‘Pak’.

Singkat cerita, kasus ini berakhir damai. Apa masalah ikutan selesai dan tiap orang bisa tidur nyenyak? Hm, belum tentu. Kalau kasus berakhir begitu saja, lalu keadilan buat pelaku aniaya dan perlindungan buat murid yang babak belur, dimana?

Bagi para netizen budiman dan sholeh sholehah, kekerasan yang dilakukan oknum guru itu tak bisa dipandang benar apalagi diwajarkan, lho. Ya, anak muridnya memang songong, tapi apakah dia pantas dihajar bertubi-tubi seperti sak tinju karena songongnya? Tentu saja tidak. Mendidik itu bukan berarti bebas main gebak gebuk, kalau begitu mah namanya sudah kekerasan.

para siswa (sumber: BBC Indonesia)

Tapi, aksi Pak Guru mungkin baru benar kalau bliyo mengajar di Perguruan Silat Tapak Putih atau Perguruan Hokage. Sebab memang tugasnya mengajar trik cantik bela diri. Lha, tapi kan ini si Pak Guru adalah pengajar matematik.

Si anak murid yang kena bogem itu boro-boro punya kesempatan membela dirinya, belum sempat kedip dia dihujani tamparan, tinju, bahkan diseret kakinya. Ini mah, sudah pas masuk salah satu episode pilot untuk Smackdown.

Asal saudara-saudara sekalian tahu, nieh. Kasus kekerasan di sekolah itu lumayan tinggi, lho. Bahkan ada bahasa gaulnya, hidden case. Tapi sayang, kasusnya tak pernah lanjut ke proses hukum dan selalu damai. Damai ini tak selalu selaras dengan keindahan, saudara-saudara. Kenyataan memang berbeda dengan lagu-lagu Anang. Kalau kasus bak,buk,bak,buk dalam dunia pendidikan diakhiri perdamaian, tanpa ada hukuman apalagi evaluasi bagi pelaku, namanya bukan kedamaian, tapi pemakluman. Percayalah, saudara, memaklumi kekerasan tak ada faedahnya.

Pak Guru perlu dapat penilaian ulang, masih pantaskah bliyo mengajar. Kalau Pak Guru tak menderita gangguan jiwa apapun, berarti perlakuannya itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Nah, muridnya yang songong ini, juga patut dapat perlindungan. Habis, kalau damai, lantas apa gunanya menteri dan Pemerintah capek-capek bikin RUU Perlindungan Anak?

Bagi para saudara-saudara dan generasi jaman now yang masih mempersoalkan songong dan norma si murid, sekarang yuk mari kita merenung sebentar. Apa sih gunanya bergerak ke arah pembangunan yang lebih baik, kalau metode tinju ala Naruto masih saja dipakai di dunia pendidikan? Ada lho cara yang lebih enteng dan tak perlu keluar tenaga. Yaitu, tanya si murid kenapa dia melanggar etika dan norma.

Wah, berarti harus berani buka hati dan pikiran, dong? Nah, itulah. Tak gampang memang, saudara. (A27)

Exit mobile version