Lima hak yang dimiliki kepala negara, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Di Indonesia Grasi merupakan Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
pinterpolitik.com – Kamis, 26 Januari 2017.
JAKARTA – Santer di berbagai media yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai permohonan grasi ini telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (23/1/2017). Pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun adalah salah satu poin yang mendulang perhatian banyak masyarakat dalam Keppres tersebut.
Antasari menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sehingga pria kelahiran 18 Mei 1953 ini divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010.
Selama ditahan sejak 2010, Antasari telah mendapat remisi 4 tahun 6 bulan, dan akhirnya ia bebas secara bersyarat pada November 2016. Meski demikian, ia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lapas Tangerang. Hal itu karena ia baru bebas sepenuhnya pada 2022 mendatang.
“Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7,5 tahun dan mendapatkan remisi 4,5 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta.
Antasari sempat mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang menimpa dirinya pada September 2011, namun upaya hukum itu ditolak oleh MA karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Karena itu, kabar dikabulkannya grasi oleh Presiden Jokowi menjadi kabar yang menggembirakan bagi Antasari. Ia pun langsung mendatangi Lapas Tangerang pada Rabu (25/1/2017) untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.
Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat. Mantan jaksa ini berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dilihat dari perspektif ini, intinya pekerjaan yang Antasari jalani merupakan usahanya untuk berbaur kembali ke dalam masyarakat.
Menurut Antasari, permohonan grasinya yang dikabulkan itu bermakna besar. “Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan dan berhasil, harus kita syukuri. Grasi ini memiliki makna buat saya, keluarga dan bangsa Indonesia.”
Merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi memang diperbolehkan bagi narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan regulasi yang ada, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Apa yang dilakukan Jokowi sesuai dengan UU No 5 tahun 2010. UU ini menyebutkan pemberian grasi oleh presiden bisa berupa peringanan atau perubahan jenis pidana seperti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Grasi juga bisa berupa pengurangan jumlah pidana seperti grasi yang diajukan Antasari, atau bisa juga berupa penghapusan pelaksanaan pidana seperti yang dilakukan Jokowi terhadap tahanan politik di Papua.
Pemberian grasi oleh presiden bukan campur tangan dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Meskipun dalam UU diatur bahwa presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan. Termasuk grasi untuk Antasari Azhar. Namun Jokowi menegaskan tidak akan pernah memberikan grasi bagi kasus narkoba.
Sementara itu koordinator kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman menunjukan surat keputusan presiden mengenai pengabulan grasi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian grasi itu, kata Boyamin, menunjukan Antasari tak bersalah. Boyamin juga mengungkapkan pemberian grasi ini memiliki arti politis yakni rehabilitasi bagi nama baik Antasari.
“Grasi dikabulkan presiden, artinya menerima klaim bahwa Antasari tidak bersalah,” kata Boyamin.
Dengan dicabutnya status narapidana, kata Boyamin, maka Antasari kembali memiliki hak politik seperti dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan. (trt/kmps/cnn/A11)