Seolah tak merasa bersalah, Fahri Hamzah yang sempat diprotes Fraksi PKS dengan melakukan walk out saat sidang paripurna, meminta PKS untuk tidak baperan.
PinterPolitik.com
“Saya sebagai anggota Fraksi PKS merasa keberatan dipimpin oleh Pak Fahri. Oleh karena itu, saya berharap pimpinan untuk memilih pimpinan yang layak untuk memimpin paripurna ini.”
[dropcap size=big]P[/dropcap]rotes ini dilayangkan oleh salah satu anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo, saat menginterupsi sidang paripurna yang berlangsung Selasa (30/5) kemarin. Menurutnya, Fahri yang telah dipecat PKS tak memiliki legitimasi untuk memimpin rapat. “Saya secara pribadi tidak akan hadir jika dipimpin Fahri Hamzah. Agar pimpinan segera proses Fahri Hamzah. Saya katakan ini. Apa yg kita putuskan ini jadi tidak legitimate. Sekarang pun saya siap WO,” ancamnya.
Namun karena ancamannya tidak digubris pimpinan dan anggota DPR yang lain, Sigit dan sejumlah anggota DPR dari Fraksinya, akhirnya walk out atau keluar dari Ruang Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Saya berharap pimpinan untuk menggilir. Saya kira itu protes saya dan ini sudah berjalan lama sebelum Setya Novanto dilantik. Saya sebagai pribadi tak bisa terus melihat ada ambiguitas dalam pimpinan,” tegasnya.
Sikap ini juga diikuti oleh Ecky Awal Mucharam yang seharusnya membacakan pandangannya soal kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan RAPBN 2018. “Saya kira sikap PKS akan tetap ada untuk kebijakan makro dan kebijakan fiskal, tapi izinkan PKS memberikan padangan tertulisnya. Dan PKS memandang proses bisa dilanjutkan,” ujar Ecky yang kemudian menyerahkan pandangan Fraksi PKS soal RAPBN 2018 kepada pimpinan DPR. Ecky kemudian menyalami ketua dan wakil ketua DPR, kecuali Fahri Hamzah.
Anggota Fraksi PKS Ditekan?
“Saya tahu ini adalah tekanan dari pimpinan partai, terutama dari Pak Sohibul Iman.”
Fahri yang mengaku heran dengan aksi WO sejumlah anggota Fraksi PKS, menduga kalau anggota fraksi mendapat tekanan dari DPP PKS, sebab yang melakukan aksi WO kemarin ia kenal dengan baik. Sehingga, ia menduga mereka mendapatkan tekanan yang berasal dari Presiden DPP PKS Sohibul Iman.
“Saya meminta tekanan-tekanan seperti ini sebaiknya dihentikan, karena sudah tidak sehat,” katanya, kemarin. Menurut Fahri, seharusnya dirinya sudah diterima kembali di PKS dan diakui sebagai Wakil Ketua DPR. Hal itu, katanya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya melawan pemecatan PKS.
“Pengadilan mengatakan, saya harus diterima sebagai pimpinan DPR, anggota DPR, dan kader PKS. Harusnya diterima dulu, enggak usah tegang kayak begitu. Saya terus terang saja, intimidasi ini tidak sehat, majelis Syuro PKS harus sadar, ini sudah enggak sehat.” Sebagai pendiri partai, Fahri meminta para kader PKS sebaiknya tidak membawa pertengkaran hingga ke hati.
“Apalagi saya pendiri partai, jadi kalau bertengkar jangan masuk hati gitu loh, kalau bertengkar itu slow aja. Jangan baperan begitu,” lanjut Fahri yang tidak berniat memperpanjang masalah ini dengan melaporkan Fraksi PKS kepada otoritas pimpinan DPR. “Menurut saya, mari gunakan bulan suci Ramadan ini untuk saling menyadari bahwa tidak boleh merasa paling benar, setelah ada keputusan pengadilan,” tegasnya.
Tetap WO Sampai Ditindaklanjuti
“Ya, akan WO juga sampai surat fraksi ditindaklanjuti.”
Ancaman ini juga datang dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Ia menyatakan, hal itu dilakukan hingga surat Fraksi PKS terkait pergantian Fahri sebagai pimpinan DPR ditindaklanjuti. Interupsi Sigit kemarin, lanjut Hidayat, mengingatkan kepada pimpinan DPR terkait surat fraksi tersebut.
Di samping itu, Fahri juga sudah dipecat dari jenjang keanggotaan partai sehingga dianggap tak memiliki legitimasi untuk mewakili PKS sebagai pimpinan DPR. “Pertanyaannya adalah beliau memimpin itu mewakili fraksi apa? Kalau beliau tak mewakili fraksi PKS, mewakili apa? Kami PKS tak merasa diwakili karena memang beliau bukan anggota PKS,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Hidayat menganggap kalau sikap itu wajar dilakukan dan rasional, “Misalnya, Anda dalam satu organisasi, wakil Anda sudah dipecat. Apakah Anda masih nyaman dipimpin oleh orang yang bukan dari organisasi Anda?” lanjutnya.
Merujuk aturan yang ada, penempatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan kewenangan fraksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR. Kalaupun ada langkah hukum yang ditempuh Fahri, maka itu terkait dengan status sebagai anggota Dewan.
(Berbagai sumber/R24)