Site icon PinterPolitik.com

Fahri Hamzah Menang Banyak!

Foto : Istimewa

“Gagal jadi anggota dewan itu sudah biasa, asal jangan sampai gagal jadi manusia luar biasa.”


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]udah tahu kan gengs, kalau Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS? Nah hal itu memang sesuai atas putusan yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut. Fahri menang dan mempertahankan status keanggotaannya, termasuk jabatannya di DPR.

Yuhu selamat ya pak, enggak jadi kehilangan rumah dinas deh hehehe. Oh iya, eyke mau sedikit flash back nih terkait kapan dan kenapa sih persoalan ini terjadi.

Perseteruan ini terjadi antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah yang sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri sebagai kader. Melalui keputusan Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 ditetapkan pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Widih, keras kan gengs.

Nah pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Karena merasa kesal dan tidak terima, akhirnya Fahri menuntut PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam tuntutanya Fahri meminta pembayaran ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Widih, bisa kali eyke ditraktir pak? Ehehehe.

Saat itu Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya. Hmmm, gokil enggak tuh gengs?

Fahri menang gengs karena PN Jaksel mengatakan bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan PKS harus bayar Rp 30 miliar ke Fahri. Gilak, itu duit semua bang?

Nah, karena kecewa atas putusan PN Jaksel, PKS lajut melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari). Tetapi gugatannya itu tidak berbuah baik, sehingga akhirnya partai itu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terus gengs pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi PKS. Dalam artian PKS harus membayar denda sesuai tuntuatan yang diminta Fahri dan akhirnya Fahri kembali lagi deh jadi kadernya PKS. Ahahaha.

Kasihan PKS sudah gagal mengajukan kadernya jadi cawapres, eh sekarang malah harus bayar denda Rp 30 miliar ke Fahri. Gimana nih gengs menurut kalian tentang persoalan ini? Apa sudah cukup membuat tertawa cekikik? Wkwkw.

Kayaknya keputusan Fahri tidak mencalonkan diri menjadi anggota dewan tahun ini tepat deh gengs. Karena keputusan itu doi kan jadi bisa liburan dan menghabiskan uang yang dikasih sama Sohibul and the gengs. Ahahaha. Bagi-bagi dong bang, menang banyak nih hehehehe. (G35)

Exit mobile version