Site icon PinterPolitik.com

Fadli Zon Ingin Teroris Eksis?

Fadli Zon Ingin Teroris Eksis?

Istimewa

“Perppu itu menurut saya tak diperlukan. Karena dalam pembahasan ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa saja disahkan. RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu,” ~ Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.


PinterPolitik.com

[dropcap]I[/dropcap]ndonesia masih berduka atas insiden teror bom di beberapa lokasi di Surabaya tempo lalu. Upaya teroris terasa tiada hentinya untuk mengganggu kedamaian negeri ini. Di sisi lain aparat penegak hukum seperti tidak berdaya menjadi bulan-bulanan obyek teror. Beberapa pihak beranggapan bahwa maraknya gerakan teroris ini akibat lambatnya pengesahan RUU Anti Terorisme yang belum juga disahkan.

Entah apa yang ada dipikiran para wakil rakyat yang terhormat di DPR sana, kok sangat lambat untuk mengesahkan revisi UU No 15/2003 atau RUU Anti Terorisme ini. Mau sampai berapa korban lagi yang berjatuhan hingga hati mereka tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut? Kalau kelamaan, nanti Indonesia keburu dikuasai teroris loh.

Beda DPR, beda Pemerintah lah ya. Kalau DPR tampak terlihat woles-woles aja, Pemerintah malah ingin memepercepat RUU Antiterorisme ini disahkan. Malahan jika RUU Anti Terorisme itu tidak rampung bulan Juni mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Dan bisa ditebak apa respon DPR? Melalui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon justru gak sepakat dengan rencana Jokowi menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Antiterorisme. Alasannya sih karena apa yang tertera dalam RUU Anti Terorisme sudah cukup dan tinggal disahkan aja. Terus kenapa gak dari kemarin disahinnya ya?

Yaudah kalau memang gampang, monggo disahin bulan Juni nanti. Tapi kalau belum juga, ya jangan ngeriweuh sama Pakde Jokowi yang berniat mengeluarkan Perppu dung. Bilang aja Bang Fadli gak rela kalau UU Anti Terorisme disahkan. Kok berbelit-belit amat sih jadi orang. Ini mah secara implisit Bang Fadli membiarkan teroris tetap eksis.

Kalau maksud Pemerintah kan baik, ya didukung dung. Jangan apa-apa ditampikan dan melulu dikritik. Kerjaan anggota DPR itu kan gak cuma mengkritik Pemerintah aja, tapi juga mengesahkan Undang-Undang. Bang Fadli lupa ya? Hadeuh, cape deh. Mungkin efek kursi DPR yang kelewat empuk kali ya, hahaha.

DPR kan mempunyai kekuatan untuk melindungi masyarakat dari aksi terorisme ini. Kenapa gak lantas gercep mengesahkan RUU Anti Terorisme? Atau jangan-jangan DPR memang tidak berniat melindungi hak asasi masyarakat Indonesia dari upaya teror semacam ini? Coba renungkan sejenak perkataan filsuf Jonathan Swift (1667-1745): “Power is no blessing in itself, except when it is used to protect the innocent.” (K16)

Exit mobile version