“Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya.” ~Immanuel Kant
PinterPolitik.com
[dropcap]K[/dropcap]omentar Erick Thohir yang menyebut Sandiaga Uno bersandiwara ketika sedang berkampanye politik di Kota Pinang. Iya, yang ada karton bertuliskan penolakan kehadiran Sandiaga di pasar itu loh. Ya, gara-gara komentarnya itu, Erick dilaporkan ke Bawaslu. Waduhh, pertikaian sahabat karib?
Hufftf, ternyata Erick dilaporkan oleh Fauzan Ohorella sebagai masyarakat. Hmmm, penggemar berat Sandiaga, kah? Hehehe, sampai berani lapor-lapor loh.
Bukan apa-apa, Sandiaganya aja woles. Doi nggak menganggap itu sebagai sindiran negatif. Kata Sandi, Erick itu adalah sahabat sekaligus mitranya dalam berdemokrasi. Sandi malah mengingatkan agar kita jangan gampang terpecah-belah.
Mantap deh Bang Sandi. Kalau menanggapi masalah tuh adem gitu jawabnya. Nggak nyampe mukul meja lima kali. Ehhh, siapa itu ya? Hehehe.
Hanya karena bicara soal 'sandiwara' Sandiaga, kok bisa-bisanya Erick Thohir dilaporkan ke Bareskim Polri sama masyarakat? Share on XTim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pun heran dengan pelaporan tersebut. Kenapa juga pelapor ngadu ke Bareskrim Polri? Salah alamat dong ah, emang ini kasus kriminal? Ini pelapornya penggemar lagu Ayu Ting Ting atau gimana?
Ya, jadi selain ke Bawaslu, pelapor juga melaporkan Erick ke Bareskrim. Laporan terhadap Erick diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1651/XII/2018/BARESKRIM, tanggal 20 Desember 2018. Erick dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian, UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lah, kalau perkataan Erick begitu aja dibilang ujaran kebencian, apalagi yang ngatain presiden banci? Yang ngatain sekelompok orang antek PKI? Hadeeehh… terlalu.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily menilai pelapor ini sebenarnya nggak mengetahui aturan main Pilpres. Jadi pengen ketawa, tapi takut dosa. Pfffttt…
Selain salah alamat, TKN juga menggak merasa Erick melakukan pelanggaran hanya karena memakai frasa sandiwara kepada Sandiaga. Apanya yang melanggar UU Pemilu?
Menurut Ace, Erick itu hanya ingin menegaskan, kalau kampanye itu nggak perlu dengan cara-cara bersandiwara macam sinetron. Yang biasa-biasa saja. Jujur. (E36)