Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir diminta mengganti jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang berkinerja buruk. Orang nomor satu di Kementerian BUMN ini tidak tebang pilih dalam bersih-bersih di semua BUMN, termasuk pada anak maupun cucu perusahaan milik negara tersebut.
PinterPolitik.com
Hal tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Pekerja BUMN Bergerak, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (26/2). Menurut Mirah, korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direksi di BUMN sudah sangat mengkhawatirkan.
Semua pimpinan BUMN selalu mengklaim sudah melakukan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan operasional perusahaan.
“Namun faktanya, berbagai kasus korupsi besar masih marak terjadi di BUMN. Kasus Jiwasraya menjadi contoh paling buruk, selain kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang lainnya. Menteri BUMN sebaiknya segera mengganti Direksi dan Komisaris BUMN yang buruk,” ujar Mirah yang juga merupakan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
Mirah juga menyoroti soal Direksi BUMN yang “tidak ramah” pada serikat pekerja di perusahaannya. Padahal kehadiran serikat pekerja di BUMN, selain karena dijamin oleh UUD 1945 dan Undang Undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perannya juga sangat diperlukan sebagai alat untuk melakukan kontrol kepada manajemen. Sehingga manajemen BUMN tidak bertindak semaunya sendiri.
Mkirah juga menginformasikan adanya beberapa kasus yang terjadi di BUMN, yang sangat perlu mendapat perhatian Menteri BUMN, Erick Thohir.
Terkait hal tersebut, para pekerja di perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN yang tergabung dalam “Aliansi Pekerja BUMN Bergerak” berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menteri BUMN, pada Kamis (27/2).
Mereka akan membawa tuntutan kepada Menteri BUMN untuk membersihkan dan membenahi BUMN dan anak / cucu / cicit perusahaan BUMN dengan mengganti Direksi & Komisaris yang melakukan:
- Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan Negara.
- Kriminalisasi, Mutasi dan PHK Pengurus Serikat Pekerja.
- PHK Massal.
- Praktek outsourcing dan Pekerja Kontrak yang Melanggar Undang Undang.
Kegiatan ini juga diantaranya melibatkan Serikat Pekerja LKBN Antara, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB), dan SP PPA PPMI Perum Peruri. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.