Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mencopot Yanuar Rizky dari Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Holding Company. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tersebut dikeluarkan pada Kamis (9/1).
PinterPolitik.com
Pemberhentian Yanuar sebagai Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Holding Company, dibenarkan yang bersangkutan, saat dikonfirmasi media. “Iya benar, per hari ini,” kata Yanuar.
Namun, Yanuar menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab pemberhentian tersebut. Hal yang pasti, ada sejumlah peristiwa yang terjadi sebelum pemecatan dilakukan.
“Ada rentetan peristiwa yang jadi area saya dalam kapasitas Komisaris Independen Ketua Komite Audit yang tidak bisa saya sebutkan secara terbuka,” ungkapnya.
Mengutip laman pribadi Facebook Yanuar, pemberhentian ini dilakukan sebelum masa waktunya berakhir, yaitu pada Juni 2020 mendatang. Surat keputusan (SK) tersebut dikirimkan hari ini (9 Januari 2020).
Yanuar menceritakan jabatan komisaris independen ditawarkan kepadanya pada 5 Juni 2015. Yanuar melepaskan pekerjaannya sebagai konsultan karena Kementerian BUMN mewajibkan Yanuar melepaskan seluruh kegiatan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
“Malam itu juga saya merasa pekerjaan saya sebagai konsultan harus berakhir, ya saya merasa suratan bab hidup beralih,” tulis Yanuar.
Selama empat tahun enam bulan mengabdi, Yanuar mengaku selalu menghadiri seluruh rapat, seperti rapat dewan komisaris, direksi dan dewan komisaris, komite, hingga rapat terkait jalur distribusi dan petani.
“Seluruh negeri hampir saya datangi untuk memastikan apa yang dirasakan petani, ya karena itulah mandat BUMN, Pupuk menjamin subsidi bagi petani,” paparnya.
Yanuar menegaskan tak melakukan pelanggaran sedikit pun, terlebih korupsi selama menjabat sebagai Komisaris Independen Pupuk Indonesia.
“Silahkan tanya dengan sobat-sobat saya soal ini saya selalu bilang ini perusahaan negara, janji saya sama anak dan istri, kehormatan tidak dekat-dekat korupsi, kolusi, nepotisme,” tandas Yanuar.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kementerian BUMN, termasuk dari Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga terkait hal tersebut. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.