Harga tiket pesawat di Indonesia kini dinilai mahal oleh sebagian besar masyarakat. Boleh jadi, terdapat dimensi ekonomi politik di balik mahalnya tiket pesawat tersebut.
PinterPolitik.com
Industri penerbangan memiliki posisi yang cukup strategis di Indonesia. Posisi itu dilihat dari perannya dalam mendukung konektivitas masyarakat Indonesia dari daerah yang satu ke daerah lainnya dengan waktu yang lebih efisien.
Akan tetapi, industri penerbangan di Indonesia memperoleh citra yang cukup negatif di mata masyarakat dewasa ini pasca melambungnya harga tiket pesawat domestik yang terjadi baik saat musim liburan (peak season) maupun harian (low season). Dampak dari mahalnya harga tiket pesawat domestik terlihat dari menurunnya jumlah penumpang transportasi udara pada tahun 2019.
Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat bahwa jumlah penumpang pesawat pada rentang bulan Januari hingga April 2019 hanya berjumlah 24 juta orang atau turun sebanyak 20,5% dibanding periode yang sama pada tahun 2018. Kunjungan wisatawan tercatat anjlok sebanyak 30% sehingga pendapatan obyek-obyek wisata lokal dan usaha perhotelan tentunya juga ikut menurun.
Data-data tersebut telah menunjukkan suatu kekecewaan masyarakat atas tingginya harga tiket pesawat domestik sehingga peran pemerintah selaku pembuat kebijakan menjadi vital dalam mengawal keberlangsungan pelayanan penerbangan di Indonesia.
Untuk menanggapi problematika ini, pemerintahan Jokowi telah memberi beberapa respons melalui regulasi baru yang dibuat. Regulasi yang ada berkisar pada penentuan tarif batas atas dan bawah karena batas tarif tersebut merupakan pedoman bagi maskapai dalam menentukan besaran harga tiket yang dijualnya.
Pemerintah sempat memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebanyak 12-16% melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam implementasinya, maskapai penerbangan masih tetap menjual tiket dengan harga yang relatif cukup mahal meskipun masih dalam periode waktu low season. Berangkat dari situasi inilah muncul sebuah wacana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundang maskapai asing agar turut melayani penerbangan domestik di Indonesia. Harapannya, penjualan tiket pesawat akan lebih kompetitif sehingga harganya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Persaingan sebagai Solusi
Suasana persaingan usaha yang kompetitif memang menjadi salah satu indikator terjadinya pasar persaingan sempurna. Apabila melihat struktur pasar industri penerbangan di Indonesia, maka wujud persaingannya cenderung berbentuk pasar persaingan tidak sempurna. Dengan bergabungnya Sriwijaya Group ke dalam Garuda Group maka penguasaan pangsa pasar menjadi lebih sederhana.
Berdasarkan data dari CAPA Centre For Aviation, terdapat dua aktor yang dalam realitanya mendominasi persaingan industri penerbangan nasional, yaitu Garuda Group yang memiliki market share sebesar 46% dan Lion Group yang memiliki market share sebesar 50%. Adapun empat persen lainnya dimiliki oleh maskapai yang tidak tergabung dalam kedua kelompok tadi dan biasanya hanya melayani rute dengan jumlah yang lebih sedikit, seperti AirAsia, Xpress Air, dan sebagainya.
James A. Caporaso dan David P. Levine dalam bukunya yang berjudul Teori-Teori Ekonomi Politik menyatakan bahwa kondisi persaingan pasar yang tidak sempurna akan diwarnai dengan kekuasaan dari pelaku usaha dengan pangsa pasar yang besar untuk mempengaruhi pelaku usaha lain dan parameter-parameter ekonomi yang terdapat di dalamnya. Para penguasa pangsa pasar disebut sebagai pemilik kekuatan pasar (market power) sekaligus pembuat harga.
Perusahaan besar dapat memengaruhi harga produk yang diberlakukan dalam proses pertukaran dengan pelaku-pelaku pasar lainnya (konsumen dan perusahaan lain). Kekuasaan dalam pemahaman ini adalah kemampuan untuk menetapkan harga yang lebih tinggi sehingga menciptakan kondisi pertukaran yang kurang menguntungkan bagi pelaku ekonomi lainnya jika dibandingkan dengan kondisi pasar kompetitif.
Lantas, apakah praktik duopoli yang terjadi dalam industri penerbangan nasional benar memengaruhi peningkatan harga tiket pesawat?
Praktik duopoli tersebut bisa jadi merupakan biang dari problematika tersebut. Namun, akar permasalahan yang membuat para maskapai menaikkan harga tiket adalah kebutuhan keuangan akibat biaya operasional penerbangan yang notabenenya memang cukup besar.
Faktor Lain?
Kebutuhan operasional menjadi pemantik sedangkan duopoli dalam hal ini berperan sebagai instrumen untuk merealisasikannya. Praktik duopoli membuat Garuda Group dan Lion Group sebagai pemegang kekuatan pasar mampu menginisiasi dan mengatur naik turunnya harga tiket yang nantinya mempengaruhi pelaku ekonomi lain, terutama para konsumen sebagaimana wujud persaingan pasar tidak sempurna yang digambarkan oleh Caporaso dan Levine dalam bukunya.
Konsumen menjadi dirugikan karena harus membeli tiket pesawat dengan harga yang lebih mahal dibanding biasanya. Opsi bagi konsumen dalam memilih maskapai juga dipersempit karena jumlah maskapai yang memasang harga terjangkau cukup sedikit dan hanya melayani rute-rute tertentu saja, sedangkan maskapai yang melayani rute beragam telah tergabung dalam dua kelompok penguasa pasar yang serentak menaikkan harga tiket.
Perlu diketahui bahwa, di balik duopoli ini, terdapat biaya operasional penerbangan yang mahal dan sering kali menjadi faktor bagi banyak maskapai penerbangan untuk gulung tikar. Adapun komponen yang termasuk dalam biaya operasional adalah: avtur, biaya leasing pesawat, biaya perawatan pesawat, biaya pelayanan jasa bandara, dan gaji pegawai.
Besaran biaya operasional paling besar berasal dari kontribusi avtur. Data dari Indexmundi memang mencatat bahwa harga avtur sempat meningkat signifikan pada Oktober 2018 sebesar 2,25 dolar Amerika Serikat (AS) per galon. Tingginya harga avtur juga sering kali dikeluhkan karena ditambah dengan beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dibebankan oleh pemerintah.
PPN tersebut juga berlaku bagi aktivitas perawatan pesawat. Selain itu, gagalnya maskapai dalam melakukan efisiensi anggaran juga mempengaruhi, contohnya beban biaya leasing yang belum dapat dituntaskan karena bertambahnya jumlah armada yang dibeli pada realitanya tidak diiringi dengan jumlah penumpang yang diangkut.
Mahalnya kebutuhan operasional pada akhirnya membuat maskapai untuk meningkatkan harga tiket yang dijual. Praktik duopoli dalam hal ini berperan untuk mengendalikan naik turunnya harga tersebut.
Adapun aktor yang melakukan peran itu bisa jadi adalah para pelaku yang memiliki kekuatan pasar sehingga konsumen dituntut menyesuaikan diri terhadap dampak yang muncul. Fenomena seperti itu dapat menjadi salah satu indikator dari kegagalan pasar.
Adapun solusi untuk mengantisipasi hal tersebut adalah memaksimalkan ekonomi institusi. Ekonomi institusi berisi sekumpulan norma yang pada praktiknya akan ditegakkan oleh lembaga tertentu. Lembaga tersebut akan berperan mencegah perilaku anti-persaingan dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar norma yang ada.
Peran Pemerintah?
Keberadaan ekonomi institusi di Indonesia biasa dilihat melalui regulasi dan lembaga pengawas, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Fenomena duopoli yang terjadi dalam industri penerbangan nasional dapat dikawal melalui penegakkan implementasi dari regulasi dan optimalisasi peran dari KPPU.
Dalam tahap ini, dapat dilihat bahwa pemerintahan Jokowi perlu mengambil tindakan yang tepat untuk menengahi problematika tersebut. Pada satu sisi, pemerintah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Sementara, pada sisi lainnya, juga harus menjaga keberlangsungan industri penerbangan yang berperan cukup strategis di tanah air.
Selain ekonomi institusi, kebutuhan operasional yang cukup tinggi perlu diringankan dengan bantuan kebijakan dari pemerintah. Kondisi seperti itu sempat dilakukan oleh pemerintah India pada tahun 2014 pasca kekuatan mata uang Rupee melemah dengan memberi subsidi bahan bakar avtur sekaligus mengurangi beban pajak. Dampaknya, harga avtur dapat terpotong 2,6%, lebih murah dibanding bensin dan solar.
Hal serupa sekiranya dapat dilakukan di Indonesia dengan melakukan subsidi pada avtur dan mengurangi PPN yang dibebankan menjadi 5%. Pihak maskapai juga harus mengiringi langkah tersebut dengan diversifikasi sumber pendapatan serta peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan sehingga banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan transportasi udara kembali.
Pada intinya, pemerintah selaku regulator dan maskapai selaku operator harus sama-sama menyelaraskan diri dengan tantangan yang ada. Jangan sampai kepentingan bisnis justru menyampingkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.