Site icon PinterPolitik.com

e-KTP Palsu Tidak Ganggu Pilkada Serentak

e-KTP Palsu Tidak Ganggu Pilkada Serentak

Foto: Google

Beberapa hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikejutkan dengan laporan penemuan e-KTP palsu. Kabar yang sempat diduga berita bohong (hoax) ini, ternyata dapat dibuktikan saat Komisi II DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


pinterpolitik.com

DKI JAKARTA – Dalam inspeksi yang digelar Kamis (9/2) tersebut, ditemukan bukti fisik berupa 38 e-KTP dan 32 NPWP. Beberapa hari sebelumnya, mantan Staf Khusus Presiden Andi Arief juga mengungkapkan adanya temuan e-KTP palsu yang dikirim dari Kamboja ke Indonesia melalui jasa kurir.

Menurut anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi, sebelumnya juga dikabarkan ada pengiriman e-KTP palsu dari Prancis dan Tiongkok. “Kita harus segera menyikapi persoalan ini untuk kepentingan NKRI, karena mengenai kependudukan sudah diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Politikus PPP itu.

“Kasus ini semakin menggugah kita semua untuk terus waspada terhadap modus penyalahgunaan e-KTP.  Sekaligus mengingatkan temuan di beberapa tempat banyaknya pemalsuan e-KTP khususnya bagi WNA,” kata Baidowi yang merujuk ditemukannya 480.000 penduduk dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, modus pemalsuan KTP biasa terulang menjelang pemilihan umum, namun umumnya bila ada pasangan calon (paslon) kepala daerah independen. Ia menegaskan kalau yang ditemukan adalah e-KTP palsu, bukan adanya data ganda e-KTP.

Ketua KPU Juri Ardiantoro memastikan masalah e-KTP palsu ini tidak akan berdampak besar, terutama saat proses Pilkada di Jakarta, karena KPU bisa mendeteksi mana KTP yang asli dan yang palsu. “Itukan mudah, nomornya ada, nomor kependudukannya ada, tinggal dicek di database kependudukan,” katanya.

Di sisi lain, Tjahjo mengakui masih ada penduduk Indonesia yang memiliki e-KTP lebih dari satu. Berdasarkan survei tahun 2015, ada sekitar 8,1 juta penduduk yang memiliki e-KTP ganda dengan dua bahkan tiga tempat tinggal. Menurutnya, Kemendagri masih melengkapi database semua penduduk Indonesia.

e-KTP merupakan dasar untuk mendapatkan dokumen dan pelayanan bagi masyarakat, adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasinya dengan baik. (Berbagai sumber/R24)

Exit mobile version