Site icon PinterPolitik.com

E-KTP Dikorupsi, KPK Sita Rp 247 Miliar

E-KTP Dikorupsi, KPK Sita Rp 247 Miliar

Foto: Google

Beberapa nama disebut Nazaruddin yakni Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hingga mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang terlibat dalam kasus suap e-KTP.


pinterpolitik.comSelasa, 17 Januari 2017.

JAKARTA – Program Kartu Tanda Penduduk berbasis komputerisasi atau biasa kita kenal dengan istilah e-KTP, sedang digalakan oleh Pemerintah. Tujuan Pemerintah mengeluarkan program ini adalah untuk up date database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal. Program ini juga untuk bantu mempermudah pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. e-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu.

“Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12% dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88% yang sudah ter-record,” ungkap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.

Namun ternyata program pemerintah ini banyak disusupi oleh para oknum-oknum rakus yang “memainkan” program tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang senilai Rp 247 miliar selama 2016 terkait pengembangan kasus suap proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura.

“Kami juga dapat informasi bahwa dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan sejumlah penyitaan dalam bentuk rupiah 206,95 miliar, kemudian 1.132 SGD, dan dalam bentuk dolar Amerika 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk uang, baik yang cash maupun rekening,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

KPK telah memeriksa sekitar 250 saksi dalam kasus tersebut. KPK menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu. Oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, nama sejumlah anggota DPR juga disebut – sebut sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik. Beberapa nama yang disebut Nazaruddin yakni Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hingga mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun. (berbagai sumber/A15)

Exit mobile version