Site icon PinterPolitik.com

DPR Wajib Disemprit

DPR Wajib Disemprit

DPR Wajib Disemprit

Dalam salah satu pasal di UU MD3, dinyatakan kalau siapapun yang mengkritik DPR maupun anggotanya dapat dipidanakan. Waduh, DPR perlu disemprit nih.


PinterPolitik.com

“Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada penguasa atau elit untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka.” ~ Peneliti Formappi Lucius Karus

[dropcap]U[/dropcap]ndang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya tentu dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang merupakan lembaga swadaya masyarakat khusus untuk mengawasi lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Tapi sebenarnya, apa sih yang membuat Formappi begitu resah sampai-sampai mengatakan kalau negara bisa hancur segala? Ternyata, pasal yang memungkinkan DPR mengkriminalisasi para pengkritiknya itu yang bikin Formappi dan pastinya seluruh masyarakat uring-uringan.

Kok bisa-bisanya, anggota DPR yang kerap nyinyir tentang pasal penghinaan presiden mereka anggap sebagai pengekangan kebebasan berpendapat, malah membuat pasal yang bahkan jauh lebih “membelenggu” kebebasan pendapat rakyat? Apakah para anggota DPR ini ingin menjadi kelompok super yang enggak boleh dikritik kalau salah? Hmm, sombong sekali!

Mungkin mereka pikir, kursi yang megah di Senayan itu didapat dengan sendirinya ya, tanpa perlu suara dari rakyat. Apa mereka pikir, kalau sudah jadi anggota DPR terus kekuasaan mereka Maha dari segala-galanya, sehingga tidak boleh dikritik? Lalu apa gunanya rakyat punya perwakilan kalau malah bisa mengkriminalisasi yang diwakili?

Helloow?? Mahasiswa yang tukang semprit dengan kartu kuning kemarin kemana ya? Kok enggak ada suaranya? Apa para mahasiswa itu enggak takut dipenjara kalau mereka protes nantinya? Atau jangan-jangan para mahasiswa lebih senang diwakili oleh para anggota Dewan yang Maha kuasa dan bisa berbuat semaunya? Hmm, kok aneh ya?

Harusnya kan keputusan seperti ini yang layak untuk disemprit. Bagaimana pun, UU MD3 tentang larangan mengkritik DPR itu sudah super lebay. Apalagi selama ini, para anggota DPR itu kerjaannya juga hanya kritik dan komentar negatif tentang pemerintahan saja, padahal kalau urusan kinerjanya sendiri malah impoten. Hadeuh, benar kata Formappi, hancur sudah negara ini! (R24)

Exit mobile version