“Welcome to the Hotel California” – Eagles, Hotel California
Pinterpolitik.com
DPR kayaknya lagi kejar setoran ya. Berbagai rancangan Undang-Undang penting yang berpotensi mempengaruhi kehidupan banyak tengah dikebut para anggota dewan itu. Ibarat mahasiswa mau ujian, DPR lagi menjalankan SK alias Sistem Kebut Semalam. Ckckckck.
Nah, di antara sistem kebut-kebutan yang dilakukan DPR tersebut, terselip sebuah regulasi penting, yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ya wajar aja sih, kalau ini dianggap mendesak, soalnya KUHP kita udah dari zaman Belanda cuy.
Yang jadi perkara, ternyata pembahasan RKUHP ini masih menyisakan sejumlah kontroversi. Salah satu yang mengkhawatirkan banyak pihak adalah soal pasal penghinaan presiden yang sebenarnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Belum lagi, ada pasal-pasal terkait hal pribadi masyarakat yang bisa bikin mereka terjerat. Perkara-perkara seperti sikap agnostik, hubungan seks di luar nikah, hingga kumpul kebo bisa dikriminalisasi.
Eh eh eh, yang bikin tambah runyam, dalam pembahasan pasal-pasal krusial di RKUHP ini, para wakil rakyat memilih rapat di hotel mewah. Wow, enaknya ya.
DPR kalau rapat di hotel itu ngapain aja ya? Emangnya mungkin cuma bahas undang-undang aja? Share on XKalau kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani, alasan DPR itu bahas RKUHP di hotel karena kalau pegal bisa langsung pijat. Hah, gimana gimana?
Pegal. Hotel. Pijat. Wah, buat laki-laki dewasa, mendengar kata-kata hotel dan pijat itu akan keingetan ke soal yang gitu-gitu loh. Tolong bantu jernihkan kepala kami, biar tidak suuzan. Para anggota dewan ini gak rapat sambil melakukan hal-hal yang dipikirkan laki-laki dewasa itu kan?
Iya sih, kita semua mengerti kalau Pak Arsul Sani itu cuma bercanda. Tapi, rapat DPR kan biasa diliput media, kok untuk regulasi yang penting semacam RKUHP, malah dibahas tertutup di hotel? Padahal kan yang tertutup itu bikin curiga dan penasaran. Hmmmm.
Di luar itu, dalam RKUHP itu banyak pasal-pasal soal ‘ranjang’ yang dipersoalkan banyak pihak karena bisa mengganggu hak privat masyarakat. Kan aneh juga kalau anggota DPR yang melarang pasal-pasal soal ‘ranjang’ itu justru tertangkap basah di hotel karena perkara ‘ranjang’.
Perkara curiga-curigaan ini sebenarnya bukan cuma soal pijat dan pegalnya aja. Rapat yang gak dipublikasikan prosesnya ini rawan dibajak oleh deal-deal politik tertentu. Bisa aja kan ada yang dapet sesuatu karena meloloskan pasal tertentu dalam RKUHP. Lagian, sekarang kan lagi mau bahas menteri.
Duh, jadi suuzan lagi. Ya udah deh, yang penting kalau emang serius RKUHP ini buat kepentingan masyarakat, harusnya bisa dibahas lebih serius dan gak mengganggu hak-hak rakyat. Kalau masih mencurigakan gini, mungkin aja harus ditunda RKUHP-nya, nanti bisa ‘digerebek’ masyarakat. (H33)