“Saya pastikan dari dalam Pansus itu ada beberapa orang yang tidak paham terorisme.” ~ Mantan Kepala BNPT, Ansyaad Mbai
PinterPolitik.com
[dropcap]T[/dropcap]ak leluasanya Kepolisian untuk menindak para teroris, bermuara pada lambatnya kinerja DPR dan Pemerintah dalam membahas revisi Undang – Undang Anti Terorisme.
Seperti sebuah akuarium besar, Kepolisian tahu mana ikan yang ganas, tapi tak ada kuasa dan wewenang untuk menangkapnya.
Kalaupun bisa ditangkap, paling lama bisa ditahan tujuh hari, kalau tak memungkinkan mau tak mau dengan berat hati harus dilepas.
Coba dong berkaca ke Prancis, masa penahanannya bisa sampai 4 tahun, jadi tuntas sudah tuh pasti kalau ada indikasi sebagai teroris.
Bongkar terorisme sampai ke akarnya, bukan cuma retorika aja tapi riil dilakukan dan diaminkan oleh aturan hukum.
Keluh kesah ini, mau tak mau menyeret dan mengarah kepada DPR yang katanya lambat untuk membahas revisi Undang – Undang Anti Terorisme. Dalam kurun waktu yang hampir dua tahun, kok ga selesai – selesai sih?
Apa kiranya yang menjadi kendala? Weeeiittss, kabarnya sih Pemerintah meminta penundaan pembahasan, ehmmm, terus apalagi hah apalagi? Katanya sih DPR kesulitan mendefinisikan terorisme.
Lahhhh, 31 anggota DPR yang terlibat di Pansus ngapain aja coba, ahh syudahlah, masa definisi aja susah. Kalau mau jadi Pansus itu harus menguasai masalahnya dong, masa mandeg gara – gara definisi doang sih, hadeuuuhh.
Coba cari referensi dari berbagai literatur atau cari riset atau bikin riset tentang terorisme, baru serius mau jadi Pansus.
Masa mau jadi Pansus ga ngerti persoalannya? Nebeng doang gitu? Uppss, jadi anggota DPR aja nebeng, nebeng hidup sejahtera, weleeeeh weleeeh.
Makanya, tak main – main kalau mau jadi Pansus, apalagi Pansus yang membahas revisi UU Anti Terorisme.
Makanya, tak aneh kalau mantan Kepala BNPT menyindir keras anggota Pansus, katanya ada yang tak paham terorisme.
Waduh, kalau Pansusnya ga ngerti, mau jadi apa coba aturan itu? Hadeehh, ngeri banget asal – asalan. Tudingan itu rasanya serius deh, soalnya Anysaad Mbai itu yang memulai aturan hukum tentang Terorisme.
Makanya, ekonom asal Inggris, Josiah Charles Stamp mengatakan, mengelak dari tanggung jawab itu mudah, tapi kita tidak bisa menghindar dari akibat perbuatan itu.
Wahai para anggota Pansus, kalau tak mengerti jangan dipaksakan. Coba pikirkan bagaimana akibat dari aturan hukum yang dibahas oleh orang tak paham? Berantakan!
Weeeitsss, jangan marah, kalau Pansus yang paham ga usah marah, uppss, ini kan untuk yang tidak paham, weleeeh weleeeh. (Z19)