Site icon PinterPolitik.com

DPR ‘Pembunuh’ Berjamaah

DPR ‘Pembunuh’ Berjamaah

Pimpinan DPR RI. (Foto: Jawapos)

“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.” ~ Gie


PinterPolitik.com

[dropcap]P[/dropcap]erbedaan sikap terlihat dalam pengesahan Undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dari 10 fraksi di DPR, hanya PPP dan Partai Nasdem yang tidak menyetujui.

Selebihnya? Ya sudah pasti mendukunglah, apalagi revisinya akan menguntungkan partai politik maupun DPR. Yang untung yang didukung, weeleeeh weleeeh.

Dalam perubahannya, terdapat penambahan pasal yang mengesankan DPR memiliki tiga kuasa tambahan yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Semakin kuat ga nih DPR kalau begini caranya, weleeeeh weleeeeh. Tak bisa disentuh sembarangan lagi. Ya iyalah, tapi sebelumnya wakil rakyat itu harus ditanya sebenernya apa sih yang hendak diperjuangkan?

Kalau dalam revisinya itu, DPR ingin adanya regulasi mengenai pemanggilan paksa dalam rapat DPR. Hmmm, kalau yang ini DPR belajar dari pengalamannya yang susah memanggil KPK ya, upppppss hadeuuuhhh.

Revisi tentang poin yang pertama sih agar DPR tak seperti macan ompong lagi ya, galak tapi tak memiliki kekuatan yang besar, weleeeeh weleeeeh.

Apalagi kalau yang kedua, imunitas. Hadeuhhhh, memangnya metabolisme tubuhnya sedang terganggu ya sampe harus siap – siap dikasih hak imun agar kebal dari berbagai macam ancaman. Jadi kalau kena kasus pidana, anggota DPR bisa bersembunyi dan berlindung di hak imunitas.

Atas restu Presiden, pemeriksaan anggota DPR akan menggunakan sistem yang rumit, weleeeeh weleeeh. Apakah masyarakat boleh ikut menghujat bila ada wakil rakyat yang salah? Hadeuhhh. Bingung kan kalau begitu caranya, wahhh syudahlahhh. Kayanya sih udah ga boleh deh.

Hmmm, bener aja kan begitu. Yang lebih parah sih yang ketiga, DPR akan mengkriminalisasikan penghinaan terhadap DPR. Kita sekarang lagi ngerayain indahnya demokrasi, ye DPRnya malah ‘memotong lidah’ rakyat yang ingin mengungkapkan pendapat dan ekspresi nya.

Apa bedanya coba dengan langkah pemerintah yang akan menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden? Ya sama aja. Makin gelap ajalah kehidupan demokrasi di Indonesia.

Apakah DPR juga rela ‘membunuh’ secara ramai – ramai demokrasi yang sudah mulai gelap ini?

Mari tunggu, siapa duluan yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (Z19)

Exit mobile version