HomeCelotehDPR Diminta ‘Goreng’ Pernikahan Dini

DPR Diminta ‘Goreng’ Pernikahan Dini

“Kebahagiaan rakyat, itulah hendaknya sebagai undang-undang tertinggi.” ~Marcus Tullius Cicero


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]ekelompok warga negara menggugat ketentuan tentang perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Iya, selama ini dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan kita tahu kalau batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalan 16 tahun.

Terus kenapa protes? Ya, ternyata batas usia untuk perempuan itu merugikan kaum perempuan.

Tahu nggak sih, dalam pasal 21 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Tapi kalau 16 tahun sudah ‘dipaksa’ menikah, entah karena faktor apapun, maka perempuan akan kehilangan hak pendidikan dasarnya tersebut. Hmmmnggak adil khannn?

Meskipun begitu, Mahkamah Konstitusi tak lantas dapat mengubah ketentuan usia perkawinan tersebut. Karena yang berwenang membuat UU adalah DPR. Makannya, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalan UU perkawinan tersebut.

Untuk mengubah aturan tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta MUI ikut mengkaji batasan usia perkawinan anak usai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Ya, UU perkawinan itu bagi umat Islam kan bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam.

Pernikahan dini, bukan cintanya yang terlarang. Hanya waktu saja belum tepat, merasakan semua.... aaaaa~ Share on X

Selain MUI, Bambang juga meminta Kementerian Sosial agar ikut mengkaji batasan usia dari segi dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat, baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini lebih lanjut menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk segera merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan anak. Tapi, pemerintah juga harus mau bekerjasama nih. Ngapain?

Misalnya melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) mengenai batasan usia perkawinan yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, sesuai dengan dengan prosedur administrasi, dan prosedur pembahasan sebuah revisi UU di DPR.

Baca juga :  Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Hmmm, dengar-dengar MUI sudah mulai membentuk satuan khusus untuk membahas peraturan tersebut nih. Semoga aja cepat selesai ya. Nggak harus nunggu sampai tiga tahun.

Ingat, semakin ngaret kerja DPR, semakin banyak perempuan Indonesia yang terancam masa depannya. Dipikirin, dirapatin, jangan sibuk kampenye Pemilu sama bobok cantik ajahHehehe. (E36)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Abdi Negara Terbelenggu Kemiskinan?

"Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri…” ~Lirik Lagu Oemar Bakri -  Iwan Fals PinterPolitik.com Jadi pegawai negeri itu merupakan impian banyak orang. Pokoknya jadi PNS itu...

Luhut Panjaitan Memeluk Orba

"Luka tidak memiliki suara, sebab itu air mata jatuh tanpa bicara." ~Dilan 1990 PinterPolitik.com Orde Baru masih menjadi sejarah yang amat menakutkan dari sebagian besar masyarakat....

Ma’ruf Amin yang Terbuang?

"Sebagai kekasih, yang tak dianggap aku hanya bisa mencoba mengalah. Menahan setiap amarah…” ~Lirik Lagu Kekasih yang Tak Dianggap – Kertas Band PinterPolitik.com Jika di dunia...