“Angin sampaikan padanya, bahwa aku butuh dia,” – Dewa, Angin
Pinterpolitik.com
Hebat ya DPR kita ini, bisa menyelesaikan sebuah Undang-undang dengan waktu yang sangat cepat. Revisi UU KPK, sebuah regulasi yang sebenarnya bukan prioritas dalam Prolegnas, bisa tuntas dalam waktu yang sangat ringkas, sekali diusulkan langsung jalan terus lolos di paripurna.
Sayangnya, ibarat mahasiswa yang mengerjakan makalahnya ngebut semalam suntuk, ada aja kesalahan yang tercantum di dalam UU tersebut. Ternyata untuk sebuah “karya” sekelas UU, masih ditemukan salah ketik atau typo di dalamnya. Itulah alasan mengapa Presiden Jokowi masih belum tanda tangan.
Mantap djiwa, sekilas DPR ini mungkin tidak mengikuti aspirasi mahasiswa karena tak memenuhi tuntutan untuk membatalkan revisi UU KPK. Tapi, di sisi yang lain, mereka justru bisa mewakili mahasiswa yang suka typo kalau ngebut ketika mengerjakan makalah.
Dagelan bener. Lha dikembalikan ke DPR, sekarang anggotanya sudah beda dengan yg menyusun UU itu. Trus minta anggota baru yg klarifikasi typo?
Typonya soal umur nih, langsung punya konsekwensi Pimpinan KPK baru ga bisa dilantik.
— haye targaryen (@_haye_) October 4, 2019
Terlepas dari hal itu, kayaknya perkara typo ini dapat menjadi gambaran betapa bermasalahnya regulasi yang dibela habis-habisan bak jihad oleh para politisi ini. Sudah banyak loh, masyarakat yang turun ke jalan, sampai ada yang harus berkorban nyawa untuk menentang UU ini, kok ya masih jalan terus?
Pedih sih membayangkan nasib para mahasiswa yang meninggal dan terluka kalau tahu mereka harus menderita akibat para elite mempertahankan UU yang salah ketik.
Yang jadi perkara, perkara typo ini bisa menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi pimpinan KPK terpilih yang juga dibela habis-habisan bak jihad oleh para politisi. Dalam pasal 29, tercantum kalau pimpinan KPK itu harus berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
RUU kok bisa typo? Share on XYang aneh, meskipun usia minimal tertulis 50 tahun, keterangan di dalam kurung justru tertulis 40 tahun. Bisa gitu ya?
Nah, masalahnya salah satu pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun. Jadi kalau kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar , Nurul Ghufron gak bisa dilantik jika menggunakan UU yang baru.
Wah ini dia nih, gimana coba nasib pimpinan KPK yang dibela habis-habisan, eh ternyata terancam gagal dilantik akibat UU yang dibuat sendiri?
Mungkin DPR ini sebenarnya butuh proses penyuntingan yang lebih rapi dan lama supaya gak typo bahkan sampai merugikan keputusan sendiri. Santai aja kan padahal, gak usah malu kalau memang ternyata lembaga legislatif ini butuh editor pas ngetik UU.
Sejauh ini sih, rakyat yang geram kayaknya udah siap banget memenuhi kebutuhan DPR sebagai “editor”. Jadi ya, coba aja dikirim dulu ke rakyat, insyaallah gak Cuma perkara typo yang dibikin rapi, tapi substansi juga akan diselaraskan dengan pemberantasan korupsi yang lebih sempurna.
Nah, kalau malu, bisa aja sih DPR ini ngirim UU tersebut ke Ruang Publik Pinterpolitik, di sana ada editor juga. Tapi, jangan sedih ya kalau nanti UU-nya banyak dikasih tanda merah sama editornya! (H33)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.