“Tak kuduga semua terjadi. Tak kusangka kau sambut jemari,” – Ruth Sahanaya, Tak Kuduga
Pinterpolitik.com
Dini hari hingga pagi ini mungkin jadi waktu terberat bagi banyak masyarakat yang merindukan demokrasi. Bagaimana tidak, Dandhy Dwi Laksono jurnalis yang kritis bersuara tiba-tiba ditangkap oleh polisi.
Berita duka tak berhenti di situ karena aktivis dan musisi Ananda Badudu ternyata menyusul ditangkap di pagi harinya.
Memang, dua-duanya kini sama-sama sudah dibebaskan oleh kepolisian. Tapi, Dandhy punya nasib lebih berat karena ia pulang dengan status tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam UU ITE.
Mari kita lihat terlebih dahulu pemicunya. Berdasarkan cuitan Alghifari Aqsa yang mendampingi Dandhy, pembuat film Sexy Killers ini dipermasalahkan karena cuitannya terkait Papua. Padahal, kalau diperhatikan, cuitannya ini hanya berisi kabar terkini di bumi cenderawasih.
BAP @Dandhy_Laksono baru selesai.
Statusnya Tersangka. Ini twit yg dipermasalahkan&dianggap melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE). Ancaman hukuman 6 tahun.
Dandhy tdk ditahan. Kasusnya harus dihentikan! pic.twitter.com/jVtMKdpvFc
— Human Rights (@AlghifAqsa) September 26, 2019
Huft, miris ya, mau jadi apa ya demokrasi dan kebebasan berekspresi di negeri ini harus terus-menerus dirongrong UU ITE. Yang jadi perkara, yang kena ini kayaknya hanya orang-orang yang rajin mengritik semacam Dandhy saja. Kalau untuk kasus lain gimana ya?
Nah, coba kita lihat masalah yang terjadi pada buzzer mitra rezim Denny Siregar. Sosok yang mengaku penulis ini sebelumnya mencuit bahwa telah ditemukan batu di dalam ambulans yang membantu para demonstran. Setelah diselidiki, ternyata kabar itu keliru belaka karena polisi mengakui mereka salah.
Wah, kalau diperhatikan Denny sang buzzer ini juga bisa juga loh dikenakan UU ITE untuk perkara berita bohong atau hoaks. Kok dia aman-aman saja ya tidak dijemput malam-malam juga seperti Dandhy?
Eh, tapi sebaiknya jangan deh. UU ITE ini kan salah satu regulasi kontroversial ya, masak mau menggunakan UU ini hanya demi menjerat orang yang tak disukai. Sepertinya, orang-orang yang sebal dengan ulah Denny lebih bermartabat dan enggan menggunakan pasal karet UU ITE.
Dandhy Laksono diusut cepat, kalau mahasiswa korban peluru aparat cepat juga gak ya? Share on XSebenarnya, berbagai perkara ini bisa diambil satu bagian penting yaitu soal ketidakadilan dalam penanganganan kasus hukum. Coba kita perhatikan, dalam rangkaian aksi beberapa waktu lalu, ada perkara lebih penting yang justru pengusutan kasusnya tak secepat kasus Dandhy.
Dalam kasus ambulans misalnya, kan terjadi penganiayaan kepada petugas medis, kenapa yang ini tidak diusut secepat Dandhy? Lalu, dalam kekerasan kepada jurnalis, kenapa masih sepi-sepi saja ya tindakannya?
Yang paling menyedihkan mungkin saja soal korban tewas dari kubu mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sudah dua orang nyawa melayang, tapi belum ada satupun pihak bertanggung jawab yang ditangkap. Semua masih kalah cepat dari kasus Dandhy.
Kita tunggu saja, apakah perkara-perkara itu akan diusut tuntas atau tidak. Kalau tidak, masyarakat mungkin akan susah untuk percaya kepada penegakan hukum di negeri ini. (H33)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.