“Di balik persatuan adalah perpecahan. Di balik sembah adalah umpat. Maka jalan keselamatan adalah jalan tengah.” ~Pramoedya Ananta Toer
PinterPolitik.com
[dropcap]D[/dropcap]ewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mendorong partai politik untuk mencoret bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan tahanan kasus korupsi.
Huwaahh, lega ya. Akhirnya ada titik temu juga. Kalau begitu, sudah bisa bilang ‘bye bye‘ belum sama para caleg mantan koruptor? Terus gimana nasib para caleg eks koruptor yang sudah diloloskan Bawaslu sebelumnya?
Hmm ternyata keputusan mereka belum sepenuhnya sejalan gaes. Ada jalan keluar, tapi lagi-lagi semua tergantung dari partai politik yang mengusung caleg.
Pasalnya, Bawaslu tetap meminta KPU agar memasukkan belasan nama eks napi koruptor ke dalam daftar calon sementara (DCS) melalui sidah ajudikasi. Tapiiii, KPU belum bersedia karena masih berpedoman dengan PKPU No. 20 tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi bakal caleg.
Ya iya dongg, masa KPU mau melanggar aturan yang dibuat sendiri? Kalau yang lain membuat aturan untuk dilanggar, KPU mah anti-mainstream gitu loh, peraturan adalah peraturan. Wahhh, mantap…
Dimasukkannya daftar caleg mantan koruptor diserahkan pada keputusan partai pengusung. Kita lihat, siapa yang pro dan kontra pada korupsi. Cmiwiww Share on XKetua DKPP Harjono mengatakan, nantinya KPU dan Bawaslu yang akan menjalin komunikasi langsung dengan partai politik. Dia berharap partai politik bersedia untuk mendukung gebrakan KPU ini.
Oke gaes, KPU dan Bawaslu sudah mulai kompak nih. Kita tinggal lihat, siapa sebenarnya yang ingin menjadi duri dalam daging? Partai politik mana yang pro koruptor? Sebentar lagi topeng-topeng tersebut akan terhempas nyata tanpa fatamorgana pemirsahh.
Kalau ditimbang-timbang, daripada mempertaruhkan nama baik, sebaiknya partai politik bersedia menegakkan pakta integritas yang sebelumnya telah dibuat dan diserahkan kepada KPU saat mendaftarkan bakal caleg.
Nahh lohh, pada inget nggak nih? Takut lupa, pakta integritas itu berisi pernyataan tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai bakal caleg, dari level DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Jadi tolong ya, biar nggak ada kebuntuan lagi, para partai politik harus legawa mencoret bakal caleg eks napi koruptor secara sadar dan penuh rasa optimis. Dengan begitu, pemerintahan ke depan akan jauh lebih baik karena bebas korupsi. Itu kalau mau, kalau nggak mau sih keterlaluan! Wkwkwkwk. (E36)